Vonis Mati Ferdy Sambo, Amnesty Internasional: Hukuman yang Ketinggalan Zaman
Alfikr.id, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (