Vonis Mati Ferdy Sambo, Amnesty Internasional: Hukuman yang Ketinggalan Zaman
Selasa, 14 Februari 2023 - 02:57Alfikr.id, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu divonis hukuman mati.
Hakim menyebut Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi.
Komnas HAM menyebut kasus ini, kata Usman, sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. “Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” terang Usman.
Usman menegaskan bahwa Amnesty tidak anti penghukuman. Dia mengatakan sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat. “Tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman,” tegasnya.
Usman menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun, menurut Usman, hakim bisa lebih adil, tanpa harus memvonis mati Sambo.
Negara sebaiknya, Usman menjelaskan, fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.
“Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun,” imbuhnya. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas. Hukuman mati, kata Usman, bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum.
“Kasus ini bukanlah kasus pembunuhan di luar hukum pertama yang melibatkan polisi. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal,” tegas Usman.