Pajak Karbon Kembali ditunda, Sampai Tahun 2025
Rabu, 26 Oktober 2022 - 07:55alfikr.id, Jakarta- Penerapan pajak karbon kembali mengalami jalan buntu, beberapa kali pemerintah mengalami penundaan penerapan pajak tersebut. Kekacauan perekonomian global hingga ancaman resesi tahun 2023 menjadi alasan.
Implementasi pajak karbon seharusnya pada 1 April bulan lalu, sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 21 Tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Inflasi yang saat ini terjadi, menjadi pertimbangan dalam pemungutan pajak yang ditakutkan akan berdampak serius terhadap perekonomian. Situasi ini, mengharuskan penundaan pajak karbon hingga tahun 2025 mendatang.
“kami tetap memperhatikan ketidakpastian tinggi, baikperekonomian global, dan dampak pemungutan pajak karbonkepada perekonomian kita,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat, 21 Oktober 2022, yang dilangsir dariTempo.co.
kebijakan penundaan tersebut, menjadi sorotan beberapa pengamat. Pasalnya penurunan emisi karbon telah menjadi komitmen pemerintah sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, sesuai dengan target Nasional Determined Contribution (NDC).
Dilansir dari Kompas.id Fajry Akbar, pengamat Centerof Indonesia Taxation Analysis (CITA) memaklumi kebijakan ini. Seperti minyak bumi pun batubara, masih sangat tinggi.
Fajri menyangkan pembahasan aturan teknis pajak karbon hingga kini masih belum rampung. Ia menyarankan pemerintah agar menjalankan terkait administrasi dulu sebelum pungutan diterapkan.
Berbeda dengan Berly Martawardaya, Direktur Ekseskutif Riset Institute and Finace (indef), yang mempertanyakan keseriusan pemerintah, sebab pajak karbon merupakan amanat Undang-Udang yang semestinya sudah diterapkan. Apalagi Indonesia sebagai Presidensi G20 yang salah satu bahasannya tentang transisi energy guna untuk menekan perubahan iklim.
“serius apa enggak, apalagi sebagai Presidensi G20 yang salah satunya membahas transisi energi itu yang sudah di undangkan ditunda,” ujarnya, 18 Agustus 2022, yang dilansir dari Tempo.co.