Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Mengkaji Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Kamis, 08 Juni 2023 - 09:57
Bagikan :
Presiden Jokowi Minta Mahfud MD Mengkaji Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD diminta Presiden Jokowi mengkaji putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK.[(ANTARA FOTO/Reno Esni]

alfikr.id,Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perpanjangan masa jabatan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Jokowi mengatakan bahwa ia tidak akan berkomentar sebelum ada laporan dari Mahfud MD.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," ucapnya.

Hingga hari ini putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, tentang perpanjangan masa jabatan KPK masih menuai kontroversi. 

Arief Hidayat, Hakim Konstitusi, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan akan diberlakukan di masa Firli Bahuri saat ini. Secara otomatis masa jabatan Firli sampai tahun 2024. 

"Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Arief.

Senada dengan Arief. Fajar Laksono, Juru Bicara MK, memaparkan, bahwa putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan. "Sebagaimana diatur dalam UU MK"  ujar Fajar  kepada wartawan, Jumat (26/5).

Meski demikian, Zainal Arifin Mochtar, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, menilai seharusnya pemerintah tidak serta-merta mengiyakan keputusan ini. Ia meminta agar presiden harus mengkaji lebih lanjut keputusan itu.

"Saya masih berharap pemerintah mau melihat ulang atau kemudian meninjau bahwa putusan ini apakah langsung bisa berlaku atau menunggu," ujar Zainal dilansir dari Tempo.co.

Lebih lanjut, Zainal menyebut putusan tersebut tidak berlaku di masa jabatan sekarang. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah segera membentuk Pansel Capim KPK. 

"Saya masih berharap pemerintah mau berbeda karena kan diperpanjang atau tidaknya Firli bergantung pada tindakan pemerintah sekarang. Putusan MK tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli. Dia berakhir akhir tahun ini," kata Zainal.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Imam Sarwani

Tags :