Gelar Halaqah Tembakau, PCNU Pemekasan: 5 Rekomendasi untuk Pemerintah
Selasa, 01 Agustus 2023 - 03:29alfikr.id, Pemekasan- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pemekasan melaksanakan
Halaqah Tembakau bertema “Bersinergi Memperjuangkan Maslahah Tembakau” yang
bertempat di Aula Kantor PCNU Pemekasan, pada Sabtu (29/07/23).
Acara tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil
Elistianto Dardak, Ketua Umum PCNU Pemekasan, KH. Taufik Hasyim, Ketua Paguyuban
Pelopor Petani, Pedagang Tambakau Madura (P4TM), H. Khairul Umam, Ketua Komisi
Dakwah Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, KH. Ma’ruf Khozin, Guru Besar
Biologi Molekuler Universitas Brawijaya Malang, Prof. Drs. Sutiman B. Sumtro.
D.Sc.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak,
mengatakan akan menyusun sistem pos pengamanan untuk melarang dan
mencegah tembakau basah yang datang dari luar wilayah Madura. Oleh sebab itu,
butuh kerjasama dengan Dinas Perdagangan dan aparat keamanan dari unsur TNI dan
Polri.
“Sebelum masuk ke Pulau Madura, harus diperiksa secara
bersama dan melakukan koordinasi dengan Gubernur untuk langkah penindakan
sesuai dengan kewenangan,” kata Emil menghadiri acara Halaqah Tembakau sebagai keynote
speaker, dikutip maduraindepth.com.
Ketua Umum PCNU Pemekasan, KH. Taufik Hasyim, menyampaikan
kegaiatan tersebut sebagai bentuk keprihatinan NU Pemekasan pada para petani
tembakau dan protes pada RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkoba.
“Ada pertarungan kapitalis global, dimana ada produksi
farmasi yang berperang antara antirokok dan obat-obatan, sehingga isu yang
mengatakan rokok dianggap merugikan kesehatan, perlu dikaji ulang. Saya
berharap pemerintah dapat memperhatikan nasib petani dan mengupayakan solusi
terbaik yang tidak merugikan petani,” terang Taufik Hasyim, dilansir yakusa.id.
Mengutip kabarmadura.id. Di akhir acara, KH. Taufik
Hasyim, mengeluarkan lima (5) rekomendasi secara tertulis hasil kegiatan
Halaqah Tembakau. Pertama, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk
menggolongkan budidaya tembakau sebagai pertanian. Agar tidak berdampak
terhadap pemberdayaan pembudi daya tembakau yang hampir semuanya adalah petani.
Kedua, pencabutan subsidi pupuk untuk budidaya tembakau
perlu dikaji ulang. Karena kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara
melalui cukai tembakau atau rokok sangat besar. Maka dari itu, pemerintah perlu
memperhatikan timbal balik hasil yang setara bagi pembudi daya tembakau.
Ketiga, regulasi penerima pupuk bersubsidi dilonggarkan
dan tidak harus untuk mereka yang bergabung dalam kelompok tani (Poktan), sebab
banyak warga yang semula tidak bertani menjadi petani dan tidak bergabung dalam
Poktan.
Keempat, pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau
berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah. Artinya sampel
tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan
harus diatur dalam regulasi serta Break
Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).
Kelima, ada kemudahan dalam proses penyediaan dan penebusan
cukai rokok bagi perusahaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tanpa ada batasan
maksimum. Karena selama ini penyediaan cukai rokok untuk pelaku UMKM rokok
dinilai ada pembatasan.
“Kami
akan lebih serius (rekomendasi, red) ini dengan adanya halaqah kedua,” pungkas
Ketua Umum PCNU Pemekasan.