Tambang Emas PT SMN Trenggalek Belum Mengantongi Izin
Senin, 21 Agustus 2023 - 11:06
alfikr,id. Trenggalek- Penolakan tambang emas PT Sumber Mineral
Nusantara (SMN), oleh bupati dan
masyarakat Trenggalek tak pernah didengar oleh pihak perusahaan. Padahal sebelumnya,
Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), sudah menekankan pelbagai potensi kerusakan
lingkungan akibat aktivitas tambang emas. Seperti rusaknya sumber mata air,
potensi bencana banjir serta longsor, dan lain sebagainya.
Berdasarkan pantauan ART pada tangal 27 Juli
hingga 20 Agustus 2023 mereka tetap menjalankan kegiatan survei lanjutan dengan
memasuki area hutan. Kegitan tersebut merupakan siasat buruk pihak perusahaan dengan
dalih Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).
“Kegiatan kucing-kucingan ini diduga untuk
menyiasati aturan yang mengharuskan mereka mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)
baru jika selama tiga tahun sejak keluarnya ijin perusahaan tidak melakukan
kegiatan,” tulisnya dalam pers rilis.
Selama ini penolakan masyarakat dan bupati
trenggalek tidak pernah digubris oleh pihak perusahaan. Bahkan bupati Trenggalek
telah menyatakan sikap menolak secara tertulis kepada pemerintah provinsi dan
pusat. Namun penolakan itu hingga hari ini tidak ada jawaban.
“Terlebih bupati hingga para camat yang
berada dalam wilayah konsesi pun telah mengatakan sikap menolak IUP OP PT SMN
tersebut. Dan seolah sikap para pengambil kebijakan daerah tersebut hanya
menjadi olok-olok saja.”
Tak hanya itu, pemerintah dan masyarakat
Trenggalek menilai bahwa tambang emas PT SMN masih belum mengantongi Persetujuan
Penggunaan Kawasan.
“Dengan adanya aktivitas survei eksplorasi
tambang emas PT SMN di kawasan hutan Trenggalek tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH), patut diduga aktivitas tersebut ilegal dan melanggar peraturan
perundang-undangan.”
Saat ditemui oleh pihak Aliansi Rakyat
Trenggalek, pihak perusahaan, Franky Siregar dan Haris mengatakan bahwa PT SMN
telah mengantongi izin. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat
salinannya mereka tidak dapat menunjukkan.
“Franky dan Haris mengakui kegiatan mereka
di tengah hutan. Namun, mereka tidak dapat menunjukan izin IPPKH. Yang mereka
ketahui hanya ada izin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),”
tulis Aliansi Rakyat Trenggalek dalam Pers rilisnya.