Pentingnya Mengenal Istinjak
Kamis, 14 September 2023 - 11:10alfikr.id, Probolinggo- An-nadhofatu minal iman, kebersihan
sebagian dari iman. Hadis tersebut sudah jamak didengar seorang muslim. Itu
menandakan bahwa, Islam sangat menganjurkan kebersihan (kesucian) pada
penganutnya. Diantara keprihatinan Islam akan kebersihan (kesucian) ialah,
diwajibkannya istinjak (membersihkan diri atau mensucikan
diri) setelah buang air kecil maupun air besar.
Kebanyakan masyarakat awam memahami istinjak hanya
dengan air saja. Padahal hakikatnya tidak demikian. Ada beberapa sarana untuk
beristinjak, yaitu air dan batu.
Seperti yang disampaikan Syekh Salim bin Sumair dalam
kitab Safinatun Najah, istinjak ialah membersihakan sesuatu
yang keluar dari kubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (kemaluan
bagian belakang) baik itu laki-laki maupun perempuan, menggunkan air, batu atau
yang serupa denganya dalam sifat maupun fungsi.
Adapun ketentuan beristinjak terbagi menjadi tiga: 1)
menggunakan batu lalu dilanjutkan dengan air, ini yang paling dianjurkan. 2)
menggunakan air saja. Beristinjak menggunakan air diharuskan
membasuh (mengalirkan air). Jadi tidak cukup apabila mustanji (orang
yang beristinjak) hanya mengusapkan air pada kotoran yang ingin
dibersihakan. 3) menggunakan batu atau yang serupa dengannya dalam sifat dan
fungsinya.
Syekh Salim memberikan delapan syarat beristinjak
menggunakan batu yakni;
1. Harus menggunakan satu atau tiga batu. Kemudian usap di
bagian yang ingin di bersihkan sampai tiga kali hingga bersih. Apabila sebelum
sampai tiga kali sudah dirasa bersih maka wajib disempurnakan tiga kali, atau
sudah tiga kali akantetapi belum bersih maka, wajib ditambah lagi dan
disunnahkan mengganjilkan hitungan tersebut.
2. Batu harus bisa membersihkan kotoran, sekiranya
tidak ada sisa kecuali bekas yang memang tidak bisa dihilangkan selain
menggunakan air.
3. Kotoran yang keluar harus tidak kering.
4. Kotoran tidak boleh berpindah dari tempat yang
dikenainya saat keluar.
5. Tidak boleh ada sesuatu yang menimpa kotoram yang
keluar, baik itu merupakan najis atau sesuatu yang suci tapi basah
6. Kotoran tidak boleh melebihi pantat atau kepala
kemaluan. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa, pantat merupakan area yang
ketika kita dalam keadaan duduk itu terbuka dan jika berdiri tertutup.
7. Kotoran tidak boleh terkena air.
8. Batu harus suci. Dalam hal ini Imam Nawawi
menambahkan bahwa benda lain bisa disamakan dengan batu, dan itu diistilahkan
dengan hajar syar’i, selagi memenuhi empat syarat yaitu, padat,
kasar, suci dan tidak diharamkan seperti yang sudah disebutkan di atas.
Ada satu syarat lagi yang ditambahkan oleh beliau dalam
kitab Nihayatuz Zain yakni, tidak boleh basah atau lembab.
Apabila sudah memenuhi syarat yang empat di atas, akan tetapi benda itu basah
atau lembab maka, tidak mencukupi sebagai alat layak untuk digunakan beristinjak.
Pada tempat-tempat tertentu yang sulit untuk menyediakan
air atau disengaja memang tidak disediakan. Semisal di dalam pesawat,
hotel-hotel bintang lima yang kamar mandi atau toiletnya hanya disediakan tisu
untuk membersihkan diri. Apakah tisu bisa dibuat alat bersesuci (membersihkan
diri dari kotoran yang keluar dari lubang depan maupun belakang)? Mengingat
tisu bukanlah termasuk hajar hakiki juga bukan air.
Merujuk pada penjelasan di atas, sesuatu bisa dijadikan
alat untuk istinjak selama memenuhi syarat-syarat yang telah
disebutkan yakni, jamid (padat) qoli’ (kasar
yang bisa menghilangkan kotoran dan tidak melukai), harus suci, tidak termasuk
yang diharamkan (tidak ada tulisan dan lain sebagainya) dan, harus kering.
Pendapat ini diperkuat dengan beberapa literatur
madzhab Syafi’i, seperti al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, Syarqowi Syarj
Tuhfatut Thullab, Bujairimi Syarh Iqna' dan lain-lain, tisu dapat
digunakan untuk istinjak dengan alasan bahwa tisu dianggap
sebagai salah satu bentuk hajar syar’i, selagi tidak ada
tulisannya.
Adapun beristinjah menggunakan tisu basah, tidak diperbolehkan. Al-Hattab dalam Mawahib al Jalil, juga ar Ramli dalam Nihayatul Muhtaj, Tidak boleh beristinja’ dengan batu yang basah karena akan menyebarkan najisnya. Maka mengusapnya dengan tisu kering tidak akan menyebarkan najisnya.