Seorang Warga Probolinggo Gelapkan Rp 57 Juta untuk Judi Online
Senin, 22 Juli 2024 - 22:04alfikr.id, Probolinggo - MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelapkan uang sewa mobil sebesar Rp 57 juta milik juragannya untuk bermain judi online. Akibat tindakannya, MS ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh S, seorang kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan pemilik mobil tersebut.
Dilansir dari laman kompas.com, Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengonfirmasi penangkapan MS pada Senin (15/7/2024).
"Kami mengamankan seorang warga Sumberwetan terkait penggelapan uang sewa dua kendaraan milik kepala desa di Kecamatan Gending. MS kami amankan di sekitar rumahnya sekitar jam 21.00," ujar Zainullah pada Jumat (19/07/2024).
Kasus ini bermula dari kerjasama antara MS dan S sejak tahun 2022, di mana S menitipkan dua mobilnya, Elf dan Hiace, kepada MS untuk dikelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure. Awalnya, MS lancar menyetorkan uang sewa kepada S.
Namun, mulai Agustus hingga Desember 2023, setoran mulai macet. S yang mencoba menagih selalu dihindari oleh MS dengan berbagai alasan, hingga total tunggakan mencapai Rp 57 juta.
Zainullah menjelaskan bahwa S sudah berusaha berkomunikasi dan menagih uang sewa tersebut, namun MS terus berdalih sibuk atau uang belum masuk. Selain menangkap MS, polisi juga menyita 14 lembar bukti transfer uang sewa dari rekening DA ke rekening MS dengan total Rp 57.150.000.
"Dalam proses penyelidikan, MS mengaku bahwa uang yang digelapkannya digunakan untuk mengisi saldo game judi online 'Gates Olympus'. Awalnya dia mengisi saldo Rp 500.000, namun karena penasaran, MS terus mengisi saldo game tersebut hingga total sekitar Rp 57 juta," ungkap Zainullah, menukil kompas.com.
Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, MS ditahan oleh kepolisian.