WALHI Gugat Pemkot Surabaya: Dokumen AMDAL PLTSa Benowo Masih Dirahasiakan
Selasa, 22 Juli 2025 - 12:09
Surabaya, 21 Juli 2025 — Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menggugat Pemerintah Kota
Surabaya ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur karena dinilai tidak transparan
dalam membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Sidang gugatan yang digelar di
Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini membahas status hukum dokumen
AMDAL tersebut, apakah tergolong sebagai informasi publik yang wajib dibuka
kepada masyarakat, atau termasuk informasi yang dikecualikan dari keterbukaan.
Permintaan akses dokumen AMDAL
ini pertama kali diajukan WALHI melalui surat resmi pada 24 Agustus 2022, dan
diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya
lima hari kemudian. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum juga dibuka ke
publik.
Pemerintah Kota Surabaya, melalui
Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID, menolak memberikan akses dengan
alasan bahwa dokumen AMDAL termasuk karya yang dilindungi hak cipta berdasarkan
Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, Pemkot juga merujuk pada Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan adanya
informasi yang dikecualikan.
Menanggapi penolakan tersebut,
WALHI menyatakan keberatan melalui surat resmi pada 19 September 2022. Namun
hingga 2 November 2022, Pemerintah Kota tetap pada keputusannya untuk tidak
membuka dokumen tersebut. Akibatnya, WALHI melanjutkan kasus ini ke Komisi
Informasi Provinsi Jawa Timur pada 9 November 2022.
Menurut WALHI, penolakan ini
merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi dan hak masyarakat
untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. WALHI menilai dalih Pemkot tidak
berdasar, karena dokumen AMDAL merupakan dokumen administratif yang berfungsi
sebagai dasar pengambilan keputusan publik, bukan karya orisinal yang
dilindungi hak cipta.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (11)
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH), dokumen AMDAL termasuk dalam informasi lingkungan yang wajib
diumumkan kepada publik. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan
Informasi Publik juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan
informasi yang berkaitan dengan rencana dan program yang berdampak langsung
terhadap publik.
WALHI juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen AMDAL merupakan informasi terbuka. Oleh karena itu, mereka menilai proyek PLTSa Benowo sebagai proyek berisiko tinggi, tetapi minim transparansi dan keterlibatan publik.
"Sampai hari ini, masyarakat tidak memiliki akses terhadap hasil uji risiko, baku mutu udara, maupun mekanisme pengawasan lingkungan proyek PLTSa Benowo," tegas WALHI.