Warga Kangean Tetap Waspada Usai Survei Batal
Jum'at, 21 November 2025 - 18:45
alfikr.id, Kangean- Ratusan warga Kepulauan Kangean menggelar doa bersama sebagai bentuk syukur dan kewaspadaan atas batalnya survei seismik oleh PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) dan mitranya, PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Doa bersama ini berlangsung di Alun-alun Kecamatan Arjasa, Kamis (20/11/25) siang.
Sejak dihentikannya survei seismik pada 12 November 2025, penolakan
masyarakat masih terus berlanjut. Warga menilai kegiatan eksplorasi migas di
wilayah Kangean Barat meresahkan, tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya,
dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau
kecil.
Dalam pernyataan sikap yang dipimpin oleh H. R. Ainul Yaqin, masyarakat
secara tegas menyampaikan penolakannya. “Kami masyarakat Kepulauan Kangean
menolak eksplorasi dan eksploitasi di Pulau Kangean,” tegas Lora Yaqin.
Ahmad Yani, salah satu warga yang turut berorasi, menyampaikan kritik
keras terhadap ketidaksesuaian penegakan hukum yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang membela lingkungan sering kali dituding ilegal, sementara pelanggaran
perusahaan justru dibiarkan.
“Kalau teman kita berjuang, mereka dianggap ilegal. Sedangkan perusahaan
melanggar, mengapa mereka diam saja?” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak Kepolisian, Forum Koordinasi Pimpinan
Kecamatan (Forkopimka), serta Bupati Sumenep menunjukkan keberpihakan yang
jelas kepada masyarakat. “Siapa pun itu, jangan sekali-kali mengatakan dicurigai atau difitnah oleh
masyarakat, padahal dia tidak pernah mau berdiri bersama masyarakat,”
tambahnya.
Dalam press release yang dikeluarkan warga, mereka menilai sejak
awal pihak korporasi tidak terbuka terhadap masyarakat. Mereka juga menilai
terdapat regulasi yang dilanggar, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain
menimbulkan keresahan sosial, aktivitas seismik dengan air gun disebut
membuat nelayan takut melaut akibat suara ledakan yang terdengar setiap hari.
Warga juga menyinggung pengalaman Pulau Pagerungan Besar yang telah
bertahun-tahun dieksploitasi migas, namun dinilai tidak memberikan dampak
positif yang signifikan bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi,
infrastruktur, maupun kesehatan. Kondisi tersebut menjadi dasar
ketidakpercayaan warga terhadap janji-janji perusahaan.
Dalam press release tersebut, masyarakat Kepulauan Kangean yang
mengikuti doa bersama menyampaikan enam tuntutan utama:
- Menghentikan
secara permanen rencana tambang migas di laut dan darat Kepulauan Kangean.
- Melindungi
lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat sebagaimana telah diatur dalam
perubahan UU Nomor 32 Tahun 2019.
- Menuntut
Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin berlabuh bagi kapal-kapal
yang terindikasi sebagai kapal survei seismik 3D di perairan Kangean.
- Menuntut
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah
Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk
mengevaluasi seluruh izin maupun rekomendasi eksplorasi dan eksploitasi
migas di Kepulauan Kangean.
- Mendorong
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bertindak, mengawasi, dan mengaudit PT.
KEI yang berencana melakukan produksi migas di Pulau Kangean yang
tergolong pulau kecil.
- Menuntut Menteri ESDM untuk segera memanggil SKK Migas dan memerintahkan penghentian seluruh rencana aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi di perairan Kangean Dangkal.