Warga Kangean Tetap Waspada Usai Survei Batal

Jum'at, 21 November 2025 - 18:45
Bagikan :
Warga Kangean Tetap Waspada Usai Survei Batal
Syukuran Warga Kepulauan Kangean atas batalnya rencana eksplorasi dan eksploitasi migas di perairan dangkal West Kangean, Kamis (20/11/25). [Sumber foto: Netranews.co.id]

alfikr.id, Kangean- Ratusan warga Kepulauan Kangean menggelar doa bersama sebagai bentuk syukur dan kewaspadaan atas batalnya survei seismik oleh PT. Kangean Energi Indonesia (KEI) dan mitranya, PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI). Doa bersama ini berlangsung di Alun-alun Kecamatan Arjasa, Kamis (20/11/25) siang.

Sejak dihentikannya survei seismik pada 12 November 2025, penolakan masyarakat masih terus berlanjut. Warga menilai kegiatan eksplorasi migas di wilayah Kangean Barat meresahkan, tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya, dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan pulau-pulau kecil.

Dalam pernyataan sikap yang dipimpin oleh H. R. Ainul Yaqin, masyarakat secara tegas menyampaikan penolakannya. “Kami masyarakat Kepulauan Kangean menolak eksplorasi dan eksploitasi di Pulau Kangean,” tegas Lora Yaqin.

Ahmad Yani, salah satu warga yang turut berorasi, menyampaikan kritik keras terhadap ketidaksesuaian penegakan hukum yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang membela lingkungan sering kali dituding ilegal, sementara pelanggaran perusahaan justru dibiarkan.

“Kalau teman kita berjuang, mereka dianggap ilegal. Sedangkan perusahaan melanggar, mengapa mereka diam saja?” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak Kepolisian, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), serta Bupati Sumenep menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat. “Siapa pun itu, jangan sekali-kali mengatakan dicurigai atau difitnah oleh masyarakat, padahal dia tidak pernah mau berdiri bersama masyarakat,” tambahnya.

Dalam press release yang dikeluarkan warga, mereka menilai sejak awal pihak korporasi tidak terbuka terhadap masyarakat. Mereka juga menilai terdapat regulasi yang dilanggar, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas seismik dengan air gun disebut membuat nelayan takut melaut akibat suara ledakan yang terdengar setiap hari.

Warga juga menyinggung pengalaman Pulau Pagerungan Besar yang telah bertahun-tahun dieksploitasi migas, namun dinilai tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi, infrastruktur, maupun kesehatan. Kondisi tersebut menjadi dasar ketidakpercayaan warga terhadap janji-janji perusahaan.

Dalam press release tersebut, masyarakat Kepulauan Kangean yang mengikuti doa bersama menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Menghentikan secara permanen rencana tambang migas di laut dan darat Kepulauan Kangean.
  2. Melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat sebagaimana telah diatur dalam perubahan UU Nomor 32 Tahun 2019.
  3. Menuntut Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin berlabuh bagi kapal-kapal yang terindikasi sebagai kapal survei seismik 3D di perairan Kangean.
  4. Menuntut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk mengevaluasi seluruh izin maupun rekomendasi eksplorasi dan eksploitasi migas di Kepulauan Kangean.
  5. Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bertindak, mengawasi, dan mengaudit PT. KEI yang berencana melakukan produksi migas di Pulau Kangean yang tergolong pulau kecil.
  6. Menuntut Menteri ESDM untuk segera memanggil SKK Migas dan memerintahkan penghentian seluruh rencana aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi di perairan Kangean Dangkal.
Penulis
Shahib Kholil Rahman
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :