Rp 11.000 Triliun Uang Indonesia ada di Luar Negeri
Selasa, 06 Desember 2016 - 06:43BALIKPAPAN, ALFIKR.CO - Uang milik perorangan dan perusahaan warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, mencapai Rp 11.000 triliun. Jumlah tersebut jauh di atas jumlah APBN yang hanya Rp 2.000 triliun setahun.
Uang di luar negeri tersebut, akan ditarik ke dalam negeri melalui program tax amnesty. Presiden Jokowi berharap, tidak perlu menarik uang negara lain, namun cukup uang sendiri yang dikembalikan ke Indonesia.
"Andai aturan mainnya diperbolehkan untuk dibuka ke publik, bisa saya buka datanya. Karen tidak boleh, cukup saya dan Menteri Keuangan serta Dirjen Pajak yang mengetahuinya," kata Presiden Jokowi, dalam acara sosialisasi "tax amnesty" di Balikpapan, Senin (5/12/2016) kemarin.
Agar uang tersebut bisa masuk ke Indonesia, maka pemiliknya harus diperlakukan secara nyaman. Pemerintah masih mempersiapkan regulasinya. Jika regulasinya sudah ada, tinggal kemauan dari pemilik uang apakah akan dikembalikan ke dalam negeri atau tidak.
Yang jelas, dalam periode pertama program amnesti pajak sudah mencapai Rp 1143 triliun yang melakukan repatriasi. Jumlah ini masih jauh dari harapan Presiden karena sisanya masih cukup besar di luar negeri.
Tahun 2018 mendatang, keuangan dunia akan dibuat transparan melalui program keterbukaan informasi keuangan dunia. Seluruh negara akan tanda tangan untuk membuka semua transaksi keuangan dunia.
"Mulai sekarang saatnya untuk terbuka, yang mengikuti amnesti pajak yang kecil dan tebusannya murah sekali," imbuh Jokowi.
Program amnesti pajak di Indonesia saat ini hanya dikenakan denda 3 persen dari total pajak yang tertunggak. Sementara di negara-negara lain sudah mencapai 25 persen-30 persen.