PBNU Menilai Semangat Toleransi dan Kebhinekaan Memudar
Jum'at, 30 Desember 2016 - 17:51JAKARTA, ALFIKR.CO - Memasuki akhir tahun 2016, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan refleksi terhadap kondisi dan situasi bangsa Indonesia. Refleksi ini dibagi kepada beberapa bidang sosial, di antara bidang politik kebangsaan, ekonomi dan kesejahteraan, hukum dan keadilan serta kehidupan beragama.
Berikut hasil refleksi yang dibacakan langsug oleh Ketua PBNU, DR. KH. Sadi Aqil Siroj di gedung PBNU, Jumat (30/12/2016).
Ekonomi dunia belum sepenuhnya pulih sejak resesi tahun 2008. Perebutan pengaruh dua negara adikuasa, Amerika dan Tiongkok, akan menyeret kawasan Laut China Selatan sebagai daerah bergolak. Negeri-negeri mayoritas Muslim di Timur Tengah terbelit spiral kekerasan dan perang saudara yang belum berhenti sejak gelombang Arab Spring meletup tahun 2010. Bangsa Indonesia, pemerintah dan rakyatnya, harus merespons pelbagai isu dunia ini dalam kaca mata kepentingan nasional (national interest).
Simpati, solidaritas, dan perhatian terhadap konflik di Timur Tengah dalam rangka ukhuwwah Islâmiyyah harus senafas dengan upaya memperkuat NKRI dan merekatkan persaudaraan kemanusiaan. Kecenderungan mengimpor konflik Timur Tengah ke dalam negeri harus dihentikan. Adu domba dengan kabar-kabar bohong (hoax) untuk memantik permusuhan tidak sejalan dengan upaya memupuk persatuan nasional yang sudah diletakkan dasar-dasarnya oleh founding fathers.
PBNU mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan terus menerus kesepakatan-kesepakatan dasar bangsa Indonesia yang mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Seluruh ikhtiar mengisi pembangunan harus dijiwai dan diorientasikan untuk memperkuat konsensus nasional, bukan malah untuk mempertajam perbedaan. Takdir bangsa Indonesia sebagai bangsa majemuk, plural, multietnis dan multiagama, harus disyukuri sebagai berkah untuk saling berlomba memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara, bukan menuntut yang lebih banyak.
Menutup lembaran tahun 2016, PBNU menyampaikan butir-butir refleksi pemikiran mencakup berbagai isu kebangsaan sebagai berikut:
1. Politik Kebangsaan
Tahun 2016 diwarnai narasi penonjolan politik identitas yang rentan menggerogoti sendi-sendi konsensus nasional berdasarkan Pancasila sebagai kalimatun sawa’. Perhelatan politik Pilkada DKI dan konflik Timur Tengah dieksploitasi sebagai bahan bakar untuk menyulut benih-benih perpecahan antarelemen bangsa. Media sosial tidak menjelma sebagai arena pertarungan opini yang konstruktif, tetapi justru malah menjadi panggung provokasi fitnah dan kebencian. Polarisasi tersebut melibatkan penggunaan sentimen SARA untuk tujuan politik yang sesungguhnya berbahaya bagi kelangsungan sendi-sendi konsensus nasional.
PBNU mengingatkan semua pihak untuk kembali kepada jati diri bangsa yang mengakui kemajemukan, dalam wadah perjanjian yang diikat dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan adalah tambahan energi untuk melipatgandakan kekuatan, bukan benih untuk menumbuhkembangkan perpecahan.
PBNU mengingatkan bahwa demokrasi yang tengah dikonsolidasikan sebagai sistem untuk mengalokasikan kesejahteraan publik berpotensi dibajak oleh gerakan fundamentalisme agama dan ideologi fundamentalisme pasar. Kebebasan telah memberikan panggung kepada kelompok radikal mengekspresikan pikiran dan gerakannya yang berpotensi menggerogoti NKRI melalui isu SARA, provokasi permusuhan, dan terorisme.
Dunia maya berkembang pesat sedemikian rupa menjadi panggung penyebaran kabar-kabar bohong dan berita-berita palsu untuk mengadu domba antarelemen bangsa dan mengobarkan permusuhan antargolongan.
PBNU melihat pemerintah gagap membangun counter-narrative sehingga radikalisme dapat tumbuh subur di dunia maya. Moderatisme dan toleransi digempur setiap hari oleh tayangan dan konten radikal yang begitu mudah disebar dan viral di media sosial.
PBNU mengimbau kepada netizen untuk bijak dan arif dalam menggunakan media sosial sebagai arena berbagi ilmu dan kebaikan, bukan wahana penyebaran fitnah dan kontes permusuhan. Gerakan digital literacy (melek digital) perlu digalakkan, termasuk melalui instrumen pendidikan formal, agar dunia maya berfungsi konstruktif sebagai agen kohesi sosial.
Di sisi lain, fundamentalisme pasar telah ‘memperalat’ demokrasi sebagai sistem yang melayani kepentingan modal. Demokrasi berubah menjadi demokrasi pasar yang menempatkan modal sebagai tuan, bukan rakyat yang datang ke bilik suara dalam pemilu. Rakyat memang telah memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka secara langsung, tetapi episentrum kebijakan masih berpusat di tangan pemilik kapital. Regulasi dibuat tidak sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan rakyat, tetapi kepada pemilik modal. Rakyat tetap di pinggir dan tak berdaya di tengah sumber daya alam yang habis terkikis. Hutan-hutan gundul, flora-fauna rusak, air tercemar limbah, dan suhu bumi naik karena pemanasan global.
Fundamentalisme pasar menyisakan ketimpangan sosial. Ketimpangan langgeng di dalam sistem pasar bebas yang membiarkan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang yang menguasai aset-aset ekonomi dan alat-alat produksi. Di semua negara, radikalisme tumbuh bersemi di tempat yang gagal mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan juga ketimpangan.
2. Ekonomi dan Kesejahteraan
PBNU melihat orientasi pembangunan ekonomi belum sepenuhnya dijiwai oleh ruh konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan kemakmuran bagi sebesar-besar rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi belum inklusif karena menyisakan trilogi ketimpangan yaitu ketimpangan antarindividu, antarwilayah, maupun antarsektor ekonomi.
Kue ekonomi nasional masih dinikmati oleh segelintir orang yang menempati 20 persen teratas dari struktur piramida ekonomi nasional dan 40 persen kelas menengah. Secara regional, pembangunan memusat di Jawa dan Sumatera, yang menyumbang 81% PDB nasional meninggalkan pulau-pulau yang lain.
Dalam kaca mata sektor ekonomi, pembangunan ditopang bukan oleh sektor penghasil barang yang padat karya (tradable), tetapi oleh sektor jasa dan keuangan yang padat modal (non tradable). Sektor pertanian, lapangan usaha penyerap tenaga kerja terbesar (sekitar 38 juta orang), mengalami involusi dan menjadi lumbung kemiskinan. Jumlah keluarga tani menyusut menjadi 26 juta, dua pertiganya adalah petani gurem yang terpuruk karena penyusutan lahan, hancurnya infrastruktur pertanian, dan minimnya hubungan pertanian dengan kesejahteraan.
Kue ekonomi tumbuh, tetapi tidak merata. Koefisien gini masih cukup tinggi yaitu 0,4 dan 0,6 untuk rasio gini penguasaan tanah. Secara nominal, kekayaan 50 ribu orang terkaya setara dengan gabungan kepemilikan 60 persen aset penduduk Indonesia. Segelintir orang mendominasi kepemilikan atas jumlah simpanan uang di bank, saham perusahaan dan obligasi pemerintah, serta penguasaan tanah.
Padahal al Quran jelas dan tegas mengatakan (Al-Hasyr:7):
“Janganlah harta itu berputar-putar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”.
Untuk mengurangi ketimpangan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merekomendasikan agar Pemerintahan memberi perhatian lebih kepada pertanian. Upaya pembenahan sektor pertanian harus dimulai dari reforma agraria yang pada intinya redistribusi tanah untuk petani.
Pemerintah dapat mencetak lahan-lahan pertanian baru dari sekitar 23 juta hektar lahan kering yang ‘nganggur’ dan membagikannya kepada petani sebagai kebijakan afirmasi. Langkah berikutnya adalah meningkatkan produktivitas lahan, memperbaiki dan merevitalisasi infrastruktur irigasi, memproteksi harga pasca panen, memperbaiki infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan menekan impor pangan, terutama yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. Tanpa upaya sungguh-sungguh, Indonesia tidak akan mencapai swasembada pangan. Kebutuhan akan terus dipasok dari impor dan Indonesia akan tergantung kepada bangsa lain untuk memenuhi hajat hidup rakyatnya.
3. Hukum dan Keadilan
Tidak ada demokrasi tanpa keadilan dan kepastian hukum. Pengurus PBNU melihat hukum di Indonesia masih bermasalah baik di tingkat substansi, struktur, maupun kultur.
Di tingkat substansi, banyak produk hukum dan perundang-undangan yang dibuat dengan mengingkari dasar, semangat, dan filosofi bernegara sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 yang sekaligus merupakan politik hukum nasional. Dampaknya, banyak produk perundang-undangan tercerabut dari nilai agama, budaya, adat-istiadat dan tradisi yang dianut dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia, serta dimintakan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Di tingkat struktur, Indonesia belum mempunyai institusi penegak hukum yang berwibawa yang ditandai dengan banyaknya kasus mafia peradilan dan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga semakin memperlemah efektivitas penegakan hukum. Selain itu, rumitnya birokrasi penegakan hukum juga makin memperjauh masyarakat pencari keadilan untuk mendapat keadilan hukum.
Di tingkat budaya, hukum gagal mendapat tempat dalam kerangka budaya masyarakat karena hukum dibuat berbeda dengan aspirasi rakyat. Akibatnya tingkat kepatuhan terhadap hukum rendah dan gagal menjadi instrumen tertib sosial karena hukum tidak berdaulat dan tumpul ke atas tajam ke bawah.
PBNU mendesak peningkatan mutu regulasi yang dijiwai ruh konstitusi, penuntasan reformasi institusi penegak hukum, dan penegakan hukum yang tegas terutama di tiga bidang yang menyangkut kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba.
PBNU mendukung perluasan norma hukum dalam revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang memungkinkan aparat melakukan tindak pre-emptif untuk mencegah terjadinya terorisme.
4. Kehidupan Beragama
Gejala menurunnya toleransi beragama di Indonesia dapat meretakkan konstruksi NKRI yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Gangguan terhadap kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masih kerap terjadi dan dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran. Tanpa ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak aksi-aksi intoleran, negara akan kalah oleh kelompok yang menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak.
Sampai saat ini, diakui atau tidak, kita sebagai pribadi maupun sebagai sebuah bangsa belum bisa beranjak dari kegusaran tema radikalisme beragama. Radikalisme beragama dalam bahasa yang paling sederhana adalah tindakan kekerasan, eksklusif, rigid, sempit, dan juga memonopoli kebenaran.
Gerakan radikalisme adalah satu langkah dan pintu masuk bagi tindakan terorisme. Teror yang sedemikain menjamur adalah pekerjaan rumah besar bagi negara untuk lebih intens sekaligus serius dalam usaha-usaha kontra radikalisme dan juga deradikalisasi atau usaha-usaha peredaman teror lainnya. Sebab tanpa usaha itu berarti negara sudah “tidak hadir” di kehidupan rakyatnya.
Sikap intoleran sejatinya juga merupakan cermin gagalnya pemeluk agama dalam memahami maqashid al-syar’iah. Alih-alih melaksanakan ubudiyah, namun justru terjebak pada simbol-simbol keagamaan saja.
PBNU menyerukan pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas kelompok intoleran yang melanggar hukum dan juga ketertiban sosial.
Selamat menyongsong pergantian tahun. Semoga kita selalu senantiasa dalam lindungan Allah SWT untuk bisa menapaki kehidupan yang lebih sejuk, aman, tenteram, dan damai.*