Hukum Prank di Bulan Ramadhan

Kamis, 09 Mei 2019 - 23:53
Bagikan :
Hukum Prank di Bulan Ramadhan
ilustrasi video prank

PAITON, ALFIKR.CO – Prank merupakan tindakan usil yang sering dilakukan oleh youtuber, saat ini prank menjadi tren bagi kebanyakan youtuber agar konten mereka diminati oleh banyak viewers. Meskipun, kadangkala prank  membuat orang lain merasakan risih dan jengkel, sebagian youtuber masih tetap saja nge-prank untuk konten di channel mereka.

Menurut Kiai Romzi Al-Amiri Mannan, Mudir Ma’had Aly Nurul Jadid hukum melakukan prank terbagi menjadi dua, yakni tidak boleh dan wajar-wajar saja.

"Hukum prank ini bisa dipecah menjadi dua, semisal jika mengagetkan, ya tidak boleh. Tapi, jika teman yang biasa bergurau, selama tidak menyakiti perasaannya, ya biasa-biasa saja," jelas beliau saat ditemui dikediamannya.

Kiai yang dikenal humoris itu juga menjelaskan tentang nge-prank di bulan Ramadhan. Saat ini, prank yang keterlaluan sering dilakukan. Seperti dalam video lucu yang menyebar akhir-akhir ini.

Dalam video tersebut, kata Kiai Romzi, ada prank yang bisa membatalkan puasa, yaitu dengan sengaja menyemprotkan air mineral kedalam mulut temannya yang sedang tidur dan dalam keadaan berpuasa.

"Bahwa sebenarnya bergurau itu pertamanya indah, senang, manis tapi akhirnya menjadi permusuhan. Dengan demikian prank untuk semua tetap tidak diperbolehkan melewati batas, apalagi dalam keadaan berpuasa."

Tidak hanya di bulan suci Ramadhan, nge-prank diluar bulan puasa tetap tidak di perbolehkan bila menimbulkan rasa risih pada orang yang jadi objeknya.

"Menghibur orang adalah hal yang baik, selagi hal tersebut tidak berlebihan. Prank yang tujuannya adalah menghibur, ternyata lebih mendekatkan ke hal-hal yang mengurangi pahala dan kesempurnaan puasa kita. Alangkah baiknya jika kita lebih berhati-hati dalam menghibur orang lain, agar ibadah puasa kita lebih bermakna," pungkasnya.

(Sumber Foto: Teduh.Or.Id)

Penulis
Ach. Syaifuddin
Editor
Badrus Soleh

Tags :