Laporan Kasus Brigadi J Diserahkan ke Timsus Polri, Komnas HAM: Obstruction of Justice

Kamis, 01 September 2022 - 14:25
Bagikan :
Laporan Kasus Brigadi J Diserahkan ke Timsus Polri,   Komnas HAM: Obstruction of Justice
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan keterangan perkembangan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propram Polri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Liputan6.com/Faizal

alfikr.id, Jakarta-Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Yosua terus berlangsung. Pelbagai investigasi instansi terkait dilakukan. Salah satunya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka telah menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kepada Tim Khusus Polri yang bertugas melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. 

"Jam 10 tadi kami menyerahkan dan menyampaikan laporan lengkap dari Komnas HAM ditambah ada laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya, Kamis (1/9/2022). 

Penyerahan laporan Komnas HAM kepada Timsus, kata Taufan, menandai selesainya tugas Komnas HAM dalam melakukan pemantauan kasus tersebut. Hanya saja, Taufan menyebut Komnas HAM akan terus melakukan pengawasan kasus ini sampai di persidangan. 

"Dalam beberapa minggu terakhir pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan. Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyidikan kami akhiri, tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," jelas Taufan. 

Dalam kesempatan tersebut Taufan mengapresiasi Polri yang telah memberikan akses terbuka terhadap Komnas HAM dan masyarakat sehingga kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi lebih terang. Di awal kasus ini mencuat, Taufan mengatakan, masyarakat dibuat kebingungan. 

"Karena disinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan yang kemudian kami sebut sebagai obstruction of justice.” 

Namun secara bertahap kerja sama dari Komnas HAM dan Polri, ia melanjutkan, akhirnya berhasil mengungkap itu semua. Komnas tentu saja memberikan laporan pembanding supaya akurasi dan validitas dari konstitusi peristiwa pembunuhan Brigadir J ini bisa diungkap. 

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kelimanya yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan istri Sambo Putri Candrawathi. Keempat tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi. Para tersangka juga sudah mengikuti rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis
Zulfikar
Editor
Adi Purnomo S

Tags :