Diduga Bawaslu Sampang Langgar Aturan

Senin, 24 Oktober 2022 - 15:45
Bagikan :
Diduga Bawaslu Sampang Langgar Aturan
Luddin (baju putih), bersama Kordiv Data Informasi (Datin) dan Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM), [Foto:maduraberitabaru.co]

alfikr.id, Sampang-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sampang Jawa Timur, dinilai langgar aturan. Sebab, ada dua pengurus partai politik (parpol), yang diduga kuat lolos 6 besar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Abdul Aziz selaku Divisi Politik, Hukum dan HAM (Polhukham), Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang, berpendapat bahwa terkait dugaan parpol yang lolos tersebut mengindikasikan Bawaslu telah langgar aturan.

“Jelas disitu aturannya, mereka yang terlibat politik praktis dan masuk struktural harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Panwaslu,” jelasnya pada kontributor suarabangsa.co.id, Sabtu (22/10/2022).

Sementara itu, Divisi Data & Pemantauan KIPP Sampang, Mohammad Farid, dalam hal ini sangat menyayangkan. Sebab, dalam proses perekrutan calon panwascam yang tidak transparan, membuat pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait seleksi Panwascam yang dianggap tidak jujur dan adil.

“Dalam proses tes tulis yang menggunakan teknologi Computer Assisted Test (CAT) tidak dilakukan secara transparan, sehingga seluruh peserta tidak bisa melakukan pengecekan terkait hasil tes yang diumumkan sesuai dengan fakta atau tidaknya,” katanya kepada maduraberitabaru.co.

Seharusnya kata Farid, setelah semua peserta menyelesaikan tesnya, panitia mengeluarkan hasil rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka dengan begitu peserta tahu ia berada di urutan nomer berapa.

Namun, Kordiv Data Informasi (Datin) dan Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Sampang, Luddin membantah bahwa pihaknya telah melakukan tugasnya sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut Luddin menjelaskan, bahwa Bawaslu Sampang tidak bisa memenuhi permintaan mempublikasikan hasil nilai tes Computer Assisted Test (CAT). Sebab, hasil penilaian seleksi calon Panwascam merupakan salah satu hal yang di kecualikan.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Abdul Razak

Tags :