Tahun 2023 Pemerintah Target Defisit APBN 3 Persen dari PDB
Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:25alfikr.id, Jakarta- Pemerintah memiliki kewajiban untuk menormalkan
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai amanat
Undang-Undang No 2 tahun 2020, pada
tahun 2023 defisit APBN paling tinggi 3 persen dari Produk domestik bruto
(PDB).
Saat ini, defisit APBN
masih tetap di atas 3 persen dengan proyeksi sebesar 4,85 persen dari GDP. Tantangan
besar pemerintah untuk mengatasi defisit
di bawah 3 persen pada tahun 2023 mendatang.
Target ke depan,
normalisasi APBN seperti masa sebelum pandemi. Suahasil Nazara, Wakil Menteri
Keuangan menjelaskan, 2022 merupakan
tahun terakhir bagi pemerintah untuk bisa mengebut belanja sehingga defisit
APBN bisa tinggi.
Untuk mencapai itu,
Suahasil menambahkan, perlu menelisik struktur perekonomian dan keuangan
negara, baik penerimaan maupun belanja. Pada tahun depan, laju penerimaan
negara harus lebih cepat daripada kenaikan belanja, agar defisit bisa lebih
menipis.
Peningkatan kualitas
belanja menjadi perhatian utama agar lebih berdampak maksimal terhadap
perekonomian. Suahasil menyebutkan, pemerintah menargetkan belanja Rp3.061,2
triliun, dan penerimaan negara Rp2.463
triliun pada tahun depan.
"Belanja negara
yang akan menjadi nilainya di atas Rp3.000 triliun tentu harus kita lakukan
efisiensi-efisiensi belanja. Kita mengharapkan bahwa dengan efisiensi belanja,
maka kita bisa melakukan konsolidasi fiskal," ujar Suahasil dalam
Simposium Nasional Keuangan Negara, Rabu (26/10/2022).
Dari sisi belanja,
alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak lagi sebesar dua tahun
sebelumnya. Anggaran PEN 2022 yang terbaru, pada awal tahun ini ditetapkan
sekitar Rp455,62 triliun atau turun 38,8 persen dibandingkan anggaran tahun
sebelumnya. Anggaran PEN ini sedikit naik dari yang di umumkan pemerintah pada
akhir tahun lalu sebesar Rp414 triliun. Dilangsir dari djkn.kemenkeu.go.id.
Lebih lanjut, Suahasil
menuturkan, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara kebijakan fiskal dan
moneter. Langkah itu akan melibatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
yang terdiri dari Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kita juga
melakukan koordinasi secara erat dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat
yang merupakan lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan APBN dan sekaligus
juga menjadi mitra pemerintah dalam menetapkan APBN tahun depan," ujar
Suahasil