Indikasi Awal Perampokan Uang Negara di Dinas PUPR Probolinggo

Sabtu, 12 November 2022 - 22:39
Bagikan :
Indikasi Awal Perampokan Uang Negara di Dinas PUPR Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Kamis (23/9/2021). [Wartabromo.com]

alfikr.id, Probolinggo- Tidak hanya menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Elemen masyarakat mulai sadar akan pentingnya anggaran. Selain merugikan negara, penyelewengan anggaran juga akan merampas hak-hak warga negara. 

Perhatian tersebut datang dari pelbagai pihak. Salah satunya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo. Organisasi biru kuning ini tengah merilis hasil kajian anggaran Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Probolinggo, Zia Ulhaq mengungkapkan temuannya di Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Dia menyebutkan permasalahan anggaran di dinas tersebut pada proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi. 

Pria yang akrab disapa Yayak itu menegaskan, secara spesifik kasus tersebut merupakan kelebihan pembayaran proyek dan pengurangan volume bahan baku. Temuan itu tercatat dalam hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021.

“Proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi pada dinas tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. 

Yayak menilai kasus itu merupakan celah terjadinya praktik perampokan uang negara. Dia menilai modus-modus tersebut kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

 “Pasti. Ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi,” kata Yayak.

BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,5M dan denda keterlambatan Rp.168 Juta pada tujuh paket di Dinas PUPR Kabupaten Probollinggo TA 2021. Imbas dari permasalahan tersebut (siapa yang menyetor) telah menyetor sebesar Rp.609 juta kepada daerah, sehingga terdapat selisih sekitar Rp.1M yang belum jelas pertanggungjawabannya.

“Dari temuan BPK itu kami melihat ada kerugian uang negara sebesar satu milliar yang belum jelas pertanggungjawabannya oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo,” tegas Yayak. 

Temuan itu, kata Yayak, perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya dia menduga ada motif dan niat jahat dari para pemangku kepentingan. “Ada indikasi korupsi tujuh paket,” katanya. Dia menegaskan Dinas PUPR untuk bertanggung jawab atas temuan BPK RI. 

“BPK RI itu lembaga negara. Dinas PUPR harus bertanggung jawab. PC PMII Probolinggo akan pro aktif mengawasi hal ini,” tegas Yayak.

Pengurus Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Mauli Fikr, menegaskan bahwa temuan itu merupakan indikasi awal lemahnya kontrol pengelolaan keuangan pemerintag daerah. Imbas dari itu, dia menyebut, berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Maka selayaknya rekomendasi dalam LHP BPK RI itu terus diawasi dan terus dikawal sehingga tidak menimbulkan kerugian negara," tandasnya.

 Pemerintah daerah, kata Mauli, harus merespon dan melaksanakan beberapa rekomendasi BPK RI. Di sisi lain perbaikan penataan sistem pengelolaan keuangan secara ketat juga harus dilakukan. 

Mauli Fikr juga menegaskan, penegak hukum perlu terlibat aktif dalam melihat rekomendasi yang dihasilkan oleh BPK RI. "Karena rata-rata dari hasil temuan BPK RI berindikasi korupsi dan perlu penanganan secara hukum," tutupnya.

Oleh sebab itu BPK RI merekomendasikan Bupati Probolinggo agar:

a. memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar meningkatkan pengawasan atas kinerja PPK dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp954 juta dan denda sebesar Rp168 juta sesuai ketentuan perundang- undangan dengan cara menyetorkan ke kas daerah

b. membentuk majelis pertimbangan kode etik sesuai ketentuan perundang-undangan untuk selanjutnya memproses terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh Pokja Pemilihan atas tender pekerjaan terkait.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Abdul Razak

Tags :