Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Diamankan KPK Atas Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibab

Minggu, 25 Desember 2022 - 03:40
Bagikan :
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Diamankan KPK Atas Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibab
Para tersangka korupsi dana hibah DPRD Jatim. (Sumber: ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

alfikr.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan, kalau dugaan itu berangkat dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

"Tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujar Johanis dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.

Tiga orang diantaranya, Rusdi merupakan staf ahli Sahat Tua Simanjuntak, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. 

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan senilai Rp1 miliar.

Johanis menuturkan konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah  sekitar Rp7,8 triliun kepada Badan Lembaga Organisasi Masyarakat.

"Distribusi penyalurannya melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan," katanya.

Johanis menambahkan, pengusulan dana belanja hibah merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh para tersangka tersebut yaitu: berupa uang sebanyak Rp.40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp.2 miliar," ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp.1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT. Sedangkan Rp.1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12). Selain itu, KPK menduga Sahat telah menerima total Rp.5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

"Berikutnya tim penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," tegas Johanis.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Zulfikar

Tags :