Perppu Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh: Perppu Jalan Terbaik, Meski Belum Tahu Isinya
Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:59alfikr.id, Jakarta- Setelah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja disahkan pada, Jumat (30/12/22) kemarin, mengundang komentar dari sejumlah pihah. Salah satunya Organisasi Serikat Buruh dan Partai Buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal turut berkomentar, jika dari awal buruh memang mengusulkan dibuat Perppu untuk omnibus law atau UU Cipta Kerja, bukan dibahas kembali di parlemen oleh DPR bersama pemerintah terhadap pasal-pasal yang sama.
“Ini tahun politik. Akan terjadi politisasi jika dilakukan pembahasan ulang,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 30 Desember 2022.
Bahkan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kejar tayang dan banyak permasalahan lain seperti ketika pembahasan omnibus law di awal. “Oleh karena itu, Perppu adalah jalan yang terbaik," tambahnya seperti dilansir dari tempo.co.
Soal isi Perppunya, Said Iqbal mengaku belum tahu. Sehingga, pihaknya belum bisa menentukan sikap akan menerima atau menolak terhadap Perpu tersebut.
Namun, sebelum Perpu keluar, Presiden Partai Buruh itu mengaku sempat membahas bersama tim dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengusulkan revisi terhadap klaster ketenagakerjaan agar mendapatkan win-win solution.
Dalam pertemuan dengan Kadin, telah tercapai beberapa kesepakatan. Di antaranya soal upah minimum, yang intinya dikembalikan ke UU nomor 13 Tahun 2003. Untuk kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan survey kebutuhan hidup layak.
“Upah minimum sektoral dalam usulan kami juga masih ada. Seperti UMSP untuk provinsi dan UMSK untuk kabupaten atau kota. Tetapi berbeda dengan UU 13, di mana upah minimum sektoral diputuskan di tingkat nasional. Bukan diputuskan di tingkat daerah,” kata Said Iqbal.
Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan.
Sementara itu, soal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, dan buruh mengusulkan harus ada batasan periode kontrak.
“Usulan kami kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya.
Sebab, ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.
Selain masalah tersebut, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nokor 13 Tahun 2003 ialah pesangon, tapi dengan modifikasi. Karena untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.
“Dengan demikian untuk mereka yang upahnya lebih besar dari 4 PTKP, maka upahnya dihitung maksimal 4 PTKP,” ucap Said Iqbal.
Selain itu, dia menambahkam, pengusaha boleh memilih asuransi pesangon dengan mendaftarkan buruhnya ke pengelola asuransi. tapi harus dipastikan manfaatnya sama dengan undang-undang dan semua iuran dibayar oleh pengusaha.
Sedangkan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jam kerja, lembur, sanksi, dan hak upah buruh perempuan pada saat cuti haid serta melahirkan, semuanya dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2023. “Itulah isi Perppu yang kami usulkan setelah berdiskusi dengan Tim Kadin yang membidangi ketenagakerjaan,” ucap Said Iqbal.
Partai Buruh, kata Said Iqbal, juga berharap persoalan petani mengenai bank tanah yang dikaitkan dengan reforma agraria, persoalan lingkungan hidup, serta hak asasi manusia juga harus diperkuat di dalam Perppu.