Sejumlah Anggota KPU Dilaporkan Atas Dugaan Memanipulasi Hasil Verifikasi Faktual

Senin, 02 Januari 2023 - 02:18
Bagikan :
Sejumlah Anggota KPU Dilaporkan Atas Dugaan Memanipulasi Hasil Verifikasi Faktual
Kantor KPU dihiasi karangan bunga. (sumber/ antara news)

alfikr.id, Probolinggo- Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) serta sepuluh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada, Kamis (29/12/2022).

Mereka, diduga telah mengubah data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga dinilai tidak bisa menjaga integritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.

Laporan tersebut menambah jumlah daftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baik pusat maupun daerah, karena diduga memanipulasi hasil verifikasi faktual. 

Sebelumnya, pada Rabu (21/12/2022), seorang anggota KPU kabupaten juga melaporkan satu anggota KPU RI serta sembilan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ke DKPP.

Menukil dari kompas.id, saat ini ada 20 anggota KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang telah diadukan melanggarkan etik. Sebab, dari dua laporan tersebut, satu anggota KPU RI yang dilaporkan oleh dua pelapor yang sama, yakni Idham Holik

Oleh karena itu, kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu, dari Themis Indonesia Law Firm, seusai melapor ke DKPP mengungkapkan, kliennya melaporkan beberapa kecurangan yang terjadi saat tahapan verifikasi faktual tahap pertama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November dan 7-10 November ketika tahapan rekapitulasi faktual berjenjang mulai dari tingkat kabupaten dan kota hingga nasional berlangsung.

"Berdasarkan cerita dari pemberi kuasa, modusnya pada 7 November ada perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai, padahal 7 November masih proses verifikasi faktual, belum verifikasi faktual perbaikan, tetapi salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan,” katanya.

Ibnu Syamsu melanjutkan, kalau dalam laporannya, pihaknya telah membawa alat bukti, salah satunya lembar kerja verifikasi faktual lebih dari 80 sampel yang didatangi petugas verifikator. 

Dalam lembar kerja tersebut, banyak sampel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi, saat disandingkan data keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), nama-nama tersebut masuk sebagai anggota parpol. Alat bukti lain yang diserahkan ialah berita acara dari rapat anggota KPU kabupaten yang membahas status akhir salah satu parpol.

Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office juga menanggapi, ada puluhan orang yang namanya dicatat sebagai anggota parpol. Sebab, saat verifikasi faktual, mereka menyatakan bukan anggota parpol, tetapi statusnya di Sipol telah terdaftar sebagai anggota parpol tertentu. 

Padahal, dalam lembar kerja mereka bukanlah anggota parpol. ”Kami menduga ada manipulasi dan pencatutan nama tersebut,” ujarnya.

Ibnu berdedah, laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP bukan merupakan upaya untuk menunda pemilu. Laporan itu merupakan upaya dalam memastikan pemilu yang berintergitas dan bersih bisa terwujud. Justru temuan dugaan pelanggaran itu diharapkan bisa membuat penyelenggara pemilu bersih dari tindakan-tindakan menyimpang.

"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tidak ada minat untuk menunda pemilu, tidak ada hubungan dengan kelompok-kelompok yang ingin menunda pemilu. Sikap kami tegas, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum bisa menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP tersebut. Pihaknya belum mendapatkan informasi tentang laporan itu. ”Belum tahu, kalau belum tahu, kan, tidak bisa saya memberi tanggapan,” ujarnya.

Meski demikian, Hasyim menambahkan, KPU telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Akuntabilitas dimaknai dua hal, yaitu KPU diharapkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta kerja-kerja KPU harus dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, jika ada anggota KPU yang perilakunya dianggap agak ”miring-miring”, diadukan ke DKPP, termasuk dirinya juga sudah diadukan ke lembaga penegak etik tersebut. ”Naudzubillah min dzalik, moga-moga KPU gak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum,” ujar Hasyim.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Imam Sarwani

Tags :