Jokowi Sahkan Perpu Cipta Kerja, Denny Indrayana Menilai Presiden Melecehkan Putusan MK

Senin, 02 Januari 2023 - 02:29
Bagikan :
Jokowi Sahkan Perpu Cipta Kerja,  Denny Indrayana Menilai Presiden Melecehkan Putusan MK
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak Omnibuslaw" saat melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 16 Oktober Oktober 2020. Aksi tersebut menuntu

alfikr.id, Jakarta- Denny Indrayana Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY, mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai, Presiden Jokowi telah melakukan pelecehan atau Contempt of the Constitutional Court.

"Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Denny Indrayana dia dalam keterangan tertulis dilansir dari Tempo pada Sabtu, 31 Desember 2022.

Perpu Cipta Kerja kata Denny, memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa. Perpu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91. Padahal, seharusnya ketika sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus melaksanakan putusan MK tersebut.

"Bukan dengan menggugurkannya melalui perpu," ujar Ahli Hukum Tata Negara ini.

Diketahui, pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

Presiden Jokowi lantas menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan dalih ada kegentingan yang memaksa yakni ancaman krisis ekonomi global.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. mengafirmasi dengan menyatakan alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan perpu sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.

Menurut Mantan Staf Khusus Bidang Hukum Presiden SBY ini, seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan putusan MK. Tapi dengan penerbitan Perpu Cipta Kerja Jokowi dianggap seolah menjawab sisi kebutuhan cepat. "Tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK," ujar Denny.

Di Istana Negara, Presiden Jokowi merespons kritik publik yang menyebut unsur kegentingan yang memaksa belum terpenuhi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

Jokowi berkelit, perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global. "Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor dalam dan luar sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi kembali menyinggung 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF). Masih ada 28 negara lagi yang antre menjadi pasien IMF. "Dunia sedang tidak baik-baik saja," kata Presiden Jokowi.



Penulis
Abdul Razak
Editor
Imam Sarwani

Tags :