WALHI Jatim: RTRW Kota Batu Ramah Investasi, Mengancam Lingkungan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 03:02
Bagikan :
WALHI Jatim: RTRW Kota Batu Ramah Investasi, Mengancam Lingkungan
Kerusakan lingkungan di Kota Batu [Sumber/Radar Malang]

alfikr.id, Batu- Sepanjang tahun 2022 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur (Jatim), mecatat beragam persoalan lingkungan hidup di Jawa Timur. Pelbagai masalah ekologis itu tertuang dalam buku berjudul “Catatan Kolaborasi di 7 Wilayah Krisis Jawa Timur Sepanjang 2022”.  

Temuan mereka menunjukkan, bahwa problem lingkungan bukan hanya soal kerusakan ekosistem atau keharusan konservasi, serta tindakan-tindakan yang dilakukan individu. Tetapi problem lingkungan merupakan persoalan interseksional yang beririsan dengan ekonomi, politik dan budaya.

Hal ini tebukti dalam kasus lingkungan di Kota Batu. Mereka menerangkan bahwa Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu menjadi sebuah pertanyaan bagi beberapa warga Kota Batu yang memiliki kesadaran terkait dampak aturan dan keberlanjutan lingkungan khususnya air.

Pasalnya, bagi beberapa warga rencana revisi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bukan untuk melindungi lahan hijau tersisa atau sumber mata air di Kota Batu. Justru, aturan tersebut seakan menormalisasikan pelanggaran tata ruang yang sudah ada.

“Bahkan (Pemkot, red) memiliki kecenderungan memberikan kemudahan akses pada investor terutama pada sektor jasa,” tulis Pradipta Indra Ariono Anggota WALHI Jawa Timur.

Perda RTRW Bermasalah

WALHI Jawa Timur menilai, proses pembuatan kebijakan itu tidak partisipatif dan tidak peka terhadap lingkungan hidup Kota Batu. Oleh sebab itu, WALHI Jawa Timur bersama warga yang tergabung dalam simpul masyarakat sipil di Malang Raya mulai menyuarakan revisi tersebut. Dikarenakan sejak awal tidak terbuka dan sangat tertutup.

“Tapi, tidak mendapat respons yang baik dari Pemerintah Kota Batu, terbukti dari berbagai upaya legal yang telah dilakukan tidak kunjung mendapatkan dokumen yang diminta,” katanya.

Buruknya penataan ruang di Kota Batu, WALHI menilai, juga dapat dilihat dari dokumen LHP BPK tahun 2020. Terdapat 76 bangunan yang belum mempunyai IMB. Hal ini menunjukkan bagaimana kemudahan pembangunan tanpa memperhatikan prinsip perizinan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

WALHI Jawa Timur pun melihat adanya peningkatan area rawan bencana di Kota Batu akibat adanya alih fungsi kawasan, dan itu juga diamini oleh pihak pemerintah. Kondisi tersebut terlihat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.  “Perubahan begitu massif,” tegasnya.

Mereka menunjukkan salah satu bentuk nyata dari perubahan tersebut di kawasan hulu DAS Brantas di Kota Batu melalui data citra satelit, terdapat pengurangan jumlah luas kawasan hutan primer seluas 348 hektar. Kemudian pada tahun 2018 WALHI Jawa Timur bersama Impala UB juga menemukan ketidakakuratan data sumber mata air di Kecamatan Bumiaji.

Dari data yang diperoleh ada sekitar 78 titik sumber mata air di Kecamatan Bumiaji yang saat validasi lapangan hanya berhasil ditemukan 35 titik sumber mata air, di mana 35 titik yang berhasil diidentifikasi  terdapat 17 titik ditemukan adanya pelanggaran tata ruang.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Adi Purnomo S

Tags :