Perjuangan Warga Pakel Telah Berlangsung Hampir 1 Abad

Rabu, 01 Februari 2023 - 22:56
Bagikan :
Perjuangan Warga Pakel Telah Berlangsung Hampir 1 Abad
Tim Kuasa Hukum Tekat Garuda saat melakukan siaran pers [Foto/ Dokumen Alfikr.id]

alfikr.id, Surabaya-Perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis perjuangan itu dimulai saat mereka menerima Akta 1929.

Tepatnya, tanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda, warga diberikan izin untuk untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu sekitar. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa dan terus berlangsung hingga saat ini.

Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, yang di terima alfikr.id, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel. 

Menukil dari Pers Rilis yang dikeluarkan oleh Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam  (Tekad Garuda) dengan tajuk 'Hentikan Kriminalisasi Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria', pada, Rabu (01/02/23).

Dijelaskan, jika Warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang juga diikuti oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni, pada 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. "Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi," kata Jauhar Kurniawan, anggota Tekat Garuda saat dikonfirmasi oleh alfikr.id.

Selain itu, Taufiqurochim Pengurus Tekad Garuda, turut menyampaikan jika untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang surat solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023. 

Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” ungkap Taufiqurochim, Pengurus Tekad Garuda.

Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang. 

Untuk itu Tekat Garuda menuntut:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.

2. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

3. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel. 

4. Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.

5. Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, dan menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi dan pencabutan status tersangka terhadap warga Pakel.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Adi Purnomo S

Tags :