Puluhan Ribu Orang Menuntut Pembebasan Tiga Petani Pakel
Rabu, 08 Februari 2023 - 19:38alfikr.id, Banyuwangi- Petisi online bertajuk ‘Cabut HGU PT Bumi
Sari, Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria terus
tersebar. Saat berita ini ditulis Rabu (08/02/2023) pukul 18.39 sebanyak 21.832
orang telah menandatangani petisi di laman charge.org itu.
Puluhan ribu orang itu mendesak pembebasan 3
petani Pakel, Banyuwangi. Ketiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan
Untung. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, (3/02/2023) saat
dalam perjalanan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Di samping itu puluhan ribu orang itu juga
mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik,
serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi. “Karena saat itu ada
dua warga yang dikriminalisasi atas usaha memperjuangkan hak atas tanah dengan
dikenakan UU Perkebunan,” tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di website
bantuanhukumsby.or.id.
Petisi online itu dibuat oleh Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda). Dilansir dari keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk, mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Timur.
Surat tersebut meminta Mulyadi dkk untuk
datang ke Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Januari 2023. Namun surat
pemanggilan itu baru diterima warga pada hari Jumat, 20 Januari 2023.
“Ketika penahanan dilakukan, tidak disertai
surat tugas dan pemberitahuan. Anehnya pemberitahuan baru sampai pada hari
setelahnya yakni pada 4 Februari 2023,” lanjutnya.
Menggalang dukungan dan solidaritas dengan
membuat petisi online bukan pertama kali mereka lakukan. Pada tanggal 20 April
2021, cara serupa pernah dilakukan. Petisi berjudul ‘Hentikan Kriminalisasi
Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi’ itu ditandatamgani 21.742 orang.
LBH Surabaya menjelaskan jauh sebelum kasus
ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo
Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi, tindak kekerasan dan intimidasi,
karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi
Sari.
“Belum selesai satu persoalan, belum kering
dijalankan juga petisi sebelumnya, kasus lain muncul dan petisi baru dibuat
kembali. Akankah respons masih sama? Atau ada perubahan dan bersedia menerima
desakan publik? Atau masih kepala batu dengan tidak mendengar suara publik?,”
ungkap LBH Surabaya.