Puluhan Ribu Orang Menuntut Pembebasan Tiga Petani Pakel

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:38
Bagikan :
Puluhan Ribu Orang Menuntut Pembebasan Tiga Petani Pakel
Demonstrasi warga Pakel menuntut hak tanah, [IDN Times/Istimewa]

alfikr.id, Banyuwangi- Petisi online bertajuk ‘Cabut HGU PT Bumi Sari, Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria terus tersebar. Saat berita ini ditulis Rabu (08/02/2023) pukul 18.39 sebanyak 21.832 orang telah menandatangani petisi di laman charge.org itu.

Puluhan ribu orang itu mendesak pembebasan 3 petani Pakel, Banyuwangi. Ketiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, (3/02/2023) saat dalam perjalanan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Di samping itu puluhan ribu orang itu juga mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi. “Karena saat itu ada dua warga yang dikriminalisasi atas usaha memperjuangkan hak atas tanah dengan dikenakan UU Perkebunan,” tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di website bantuanhukumsby.or.id.

Petisi online itu dibuat oleh Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda). Dilansir dari keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk, mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Timur.

[Tangkapan layar petisi di laman charge.org]

Surat tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Januari 2023. Namun surat pemanggilan itu baru diterima warga pada hari Jumat, 20 Januari 2023.

“Ketika penahanan dilakukan, tidak disertai surat tugas dan pemberitahuan. Anehnya pemberitahuan baru sampai pada hari setelahnya yakni pada 4 Februari 2023,” lanjutnya.

Menggalang dukungan dan solidaritas dengan membuat petisi online bukan pertama kali mereka lakukan. Pada tanggal 20 April 2021, cara serupa pernah dilakukan. Petisi berjudul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi’ itu ditandatamgani 21.742 orang.

LBH Surabaya menjelaskan jauh sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi, tindak kekerasan dan intimidasi, karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

“Belum selesai satu persoalan, belum kering dijalankan juga petisi sebelumnya, kasus lain muncul dan petisi baru dibuat kembali. Akankah respons masih sama? Atau ada perubahan dan bersedia menerima desakan publik? Atau masih kepala batu dengan tidak mendengar suara publik?,” ungkap LBH Surabaya.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Adi Purnomo S

Tags :