Tahun 2022 Terdapat 43 Kasus Pelanggaran Kebebasan Akademik

Minggu, 12 Februari 2023 - 04:58
Bagikan :
Tahun 2022 Terdapat 43 Kasus Pelanggaran Kebebasan Akademik
Dukungan solidaritas LPM Lintas IAIN Ambon yang dibredel kampus, Rabu (10/10/2022). [Facebook LPM Lintas]

alfikr.id, Bogor-“Teror ke akademisi dan masyarakat sipil terus menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara maupun institusi perguruan tinggi,” tegas Riwanto Tirtiaudharmo, Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Kamis (09/02/2023). 

Riwanto menyebutkan bahwa persoalan pelanggaran kebebasan akademik berkaitan dengan komersialisasi pendidikan dan industrialisasi pendidikan tinggi. “Dampak dari liberalisasi pendidikan juga menciptakan perguruan tinggi mengalami penundukan pada kuasa politik dan pasar,” kata Riwanto dalam keterangan tertulis yang diterima alfikr.id.

Sepanjang 2022, Riswanto mengatakan, KIKA mendampingi 43 kasus. Angka itu naik dari tahun 2021 yakni 29 kasus. Berdasarkan kasus tersebut, Dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil menjadi korban pelanggaran kebebasan akademik. 

“Hal ini meningkat dalam setahun terakhir. Apa yang terjadi kasus-kasus kebebasan akademik sepanjang tahun 2022, sebenarnya hanya mengulang peristiwa-peristiwa serangan yang terus menerus terjadi sejak 2015,” terang Riswanto. 

Melihat kondisi tersebut, Riswanto mengingatkan untuk kembali melihat Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, khususnya prinsip 2, 3, dan, 4. Hal itu terkait kebebasan penuh mengembangkan tri dharma perguruan tinggi dengan kaidah keilmuan.

“Mendiskusikan mata kuliah dan pertimbangkan kompetensi keilmuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan larangan terhadap pendisiplinan bagi insan akademisi yang berintegritas,” imbuhnya. 

Menyikapi hal itu, Riswanto mengingatkan seluruh insan akademik untuk berani bersuara melawan pelanggaran kebebasan akademik. Pasalnya, kebebasan akademik, Riswanto menegaskan, menjamin seorang insan akademisi mempertahankan kaidah berpikir dan pikiran kritis.

“Karena itu kami meminta kepada setiap insan akademik yang tidak harus dari perguruan tinggi, bisa dari masyarakat sipil atau lembaga penelitian untuk bersuara memperjuangkan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar,” ujar dia.

Penulis
Zulfikar
Editor
Adi Purnomo S

Tags :