Empat Catatan di Empat Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:20
Bagikan :
Empat Catatan di Empat Tahun Kepemimpinan Khofifah-Emil
Doa bersama dan tasyakuran 4 tahun kepemimpinan Khofifah-Emil di Jatim [Foto: Harian Disway]

alfikr.id, Probolinggo-Empat tahun sudah, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memimpin Jawa Timur (Jatim), pada Senin (13/2/2023). Mereka mengklaim telah menorehkan beragam prestasi. Namun beberapa catatan dan evaluasi masih menjadi pekerjaan rumah pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim itu. 

1. Meningkatnya Konflik Agraria

Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Surabaya tahun 2022 mencatat kondisi perlindungan, pengakuan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor tanah dan lingkungan. Temuan mereka menyebutkan bahwa masih banyak konflik agraria yang tak terselesaikan di tahun 2022. 

“Penyelesaian konflik Agraria tidak akan bisa segera diselesaikan jika tidak ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan dan keberpihakannya terhadap warga yang menjadi korban dalam konflik agraria ini,” tulis LBH Surabaya dalam catatan tahunan 2022.

Berdasarkan data sistem penanganan kasus dan hasil monitoring media yang dilakukan oleh LBH Surabaya sepanjang tahun 2022, konflik agraria bertambah 18 kasus dengan total luas lahan konflik 6.297,201 hektar yang terbagai menjadi Pembebasan lahan sebanyak 4.562,846 hektare dan sengketa lahan sebanyak 1.734,355 hektare. 

Sumber: Catatatan Tahunan 2022 LBH Surabaya

18 kasus konflik agraria di Jawa Timur tersebut, tersebar di beberapa daerah. Daerah konflik agraria tertinggi adalah Banyuwangi dan Surabaya sebanyak masing-masing 4 kasus. Probolinggo dan Pasuruan terdapat masing- masing 2 kasus. Selanjutnya Ngawi, Madiun, Jombang, Tuban, Sidoarjo dan Gresik terdapat masing-masing 1 kasus.

“Kasus Agraria khususnya di jawa Timur salah satunya dampak dari adanya Program Strategis Nasional dan perubahan didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai sektor agraria, di mana terdapat materi tentang kemudahan- kemudahan investasi yang mengikis perlindungan kepemilikan tanah dan mempermudah perampasan lahan atas dasar kepentingan umum,” imbuh mereka. 

2. 121 Kasus Ekologi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur (Jatim) merekam 121 kasus ekologi yang terjadi di tujuh wilayah krisis di Jatim sepanjang 2022. Tujuh wilayah krisis itu meliputi Tapal Kuda, Pesisir Selatan, Malang Raya, Surabaya Raya, Mataraman, Pantura dan Madura Kepulauan.

Rincian 121 kasus itu antara lain: 13 kasus tata ruang (termasuk permasalahan tumpang tindih), 24 kasus tambang (mencakup tambang emas, galian C dan tambang di wilayah karst), 36 kasus hutan dan kebun (meliputi konflik pengelolaan hutan dan perampasan lahan oleh perkebunan dan perusahaan), dan 48 kasus lainnya (seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, problem sampah dan lain sebagainya). 

Sumber: WALHI Jatim

WALHI Jatim, menegaskan hampir di seluruh wilayah itu terdapat bencana ekologis. Bencana ekologis di sini, dimaknai bukan hanya sekedar bencana iklim atau orang awam mengatakan sebagai bencana alam. Tetapi aneka bencana, baik yang sifatnya karena krisis iklim maupun seolah-olah alami.

"Kami justru melihat aneka bencana yang menjadi beban bagi dari warga merupakan dampak dari eksploitasi atas alam, terutama melalui modal, kekuasaan dan hegemoni yang terus menerus dilakukan," kata Wahyu Eka Styawan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Rabu (18/1/2023) dalam keterangan tertulis.

3. Kriminalisasi Perjuangan Warga

Tiga pejuang lingkungan, Ahmad Busiin, Sugiyanto, dan Abdullah, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo kena penjara tiga bulan. Mereka didakwa gara-gara menghalangi truk pengangkut galian C atau pasir dan batu milik PT Rolas Nusantara (RNT). Mereka terjerat Pasal 162 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketiga warga ini menghadang truk galian C di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo pada 2 Juni 2018. Mereka sejak 2014 menolak pertambangan ini.

Mereka  berniat untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun mereka dikriminalisasi karena dianggap menghalangi-halangi pertambangan berizin. Hasilnya oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi mereka dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara.

Kriminaliasi lain juga dialami petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Sejak tahun 2020 hingga tahun 2023, sudah ada 14 petani Pakel menjadi korban karena perjuangan mereka mempertahankan hak tanahnya.

Catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) menyebutkan, pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari kepolisian, dua jadi tersangka.

Terbaru, tiga petani Pakel, Suwarno, Untung, dan Mulyadi ditangkap kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (03/02/2023) malam. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Tak hanya kriminalisasi, petani Pakel kerap mengalami intimidasi dan kekerasa. Salah satunya pada 14 Januari 2022, Polresta Banyuwangi memasuki lahan warga. Tindakan kekerasan pun tak terhindarkan. Malam itu ada empat orang yang menjadi korban, yakni, Wulan, Har, Fauzi, dan Esa.

4. Angka Kemiskinan Meningkat

Di awal kepemimpinan Khofifah-Emil pada tahun 2019 Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim pada Maret 2019, mencatat jumlah penduduk miskin mencapai 4,112 juta jiwa. Angka ini mengalami penurunan dibanding September 2018 sebesar 4.292,15 ribu jiwa.

Namun, data BPS di September 2022 angka kemiskjnan justru naik, menjadi 4,236 juta jiwa atau Jika dikalkulasi, artinya angka kemiskinan Jatim naik sekitar 55,22 ribu. Atau setara naik 0,12 persen, dari 10,37 persen ke 10,49 persen.

Penulis
Zulfikar
Editor
Adi Purnomo S

Tags :