Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Memenuhi Keadilan di Masyarakat

Kamis, 16 Februari 2023 - 02:49
Bagikan :
Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Memenuhi Keadilan di Masyarakat
Menko Polhukam Mahfud Md, [dok. detikcom]

alfikr.id, Jakarta- "Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dalam persidangan tersebut Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun hal  yang meringankan terdakwa antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu,  Richard di anggap masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer  jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Vonis untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara. [Foto: TEMPO/ Febri Angga Palguna].

Majelis hakim menilai kejujuran dan keberanian serta keteguhan Richard untuk menceritakan kejadian sesungguhnya sehingga membuat kasus ini kemudian terang benderang.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.

Selain itu,  Majelis Hakim menilai pelaku utama dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis tersebut. 

"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

Mahfud menilai vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer tersebut telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik. Selain itu, dia menyebut para hakim itu memiliki rasa nasionalisme dan integritas.

"Kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.

Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Majelis hakim sebelumnya telah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Penulis
Zulfikar
Editor
Adi Purnomo S

Tags :