Enam Kades di Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Warga Pakel yang Ditahan Polda Jatim

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:20
Bagikan :
Enam Kades di Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Warga Pakel yang Ditahan Polda Jatim
Tekad Garuda menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan, Kamis (16/02/2024). [Dokumentasi Tekad Garuda]

alfikr.id, Surabaya-Enam kepala desa di Kabupaten Banyuwangi pasang badan untuk tiga warga Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) yang ditahan Polda Jatim sejak 3 Februari 2023 lalu. Keenam kepala desa tersebut berasal dari Desa Tamansari, Licin, Kluncing, Jelun, Segobang, dan Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. 

Mereka pasang badan melalui melalui surat jaminan penangguhan penahanan. Surat jaminan itu mereka berikan kepada tim hukum Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) untuk disampaikan kepada Polda Jawa Timur, Kamis, (16/02/2023). 

Selain itu, tim Tekad Garuda juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta. Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel.

Sebelumnya terdapat 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri.

Dukungan publik tidak berhenti di situ, sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.

Jauhar Kurniawan selaku salah satu anggota tim hukum dari Tekad Garuda menyampaikan, bahwa bertambahnya dukungan khususnya dari enam kepala desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Dia bilang, warga dengan sadar mendukung penghentian segala kriminalisasi serta meminta membebaskan tiga petani yang ditahan di POLDA Jatim.

Selain sejak awal cacat prosedur, katanya, kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan. Di sini warga Pakel tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah, di mana mereka adalah korban ketimpangan penguasaan lahan.

"Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan," kata Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang juga bagian Tekad Garuda, Kamis 16 Februari 2023.

Kegaduhan ini sendiri bermula, tepatnya pada Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel, Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan Jauhar, Mulyadi dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.

“Kami akan melakukan pra-peradilan atas kasus ini, besok pada tanggal 17 Februari 2023 kami akan sidang perdana. Menurut kami penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, lalu surat dikirimkan melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan dan surat penahanan juga sampai setelah trio Pakel ditangkap. Jelas ini bentuk pelanggaran prosedur. Kami akan sangat menyayangkan jika dukungan dan permintaan publik ini tidak dilihat dan dipertimbangkan. Tentu, disini kami meminta pihak terkait untuk membuka mata hatinya. Selain itu, kriminalisasi ini akan terus berjalan, selama konflik agraria tidak kunjung diselesaikan,” tegas Jauhar Kurniawan.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Wahyu Eka Setyawan dari Walhi Jatim menjelaskan, jika banyak warga Desa Pakel tidak mempunyai lahan, tetapi pemerintah melalui BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat HGU untuk perusahaan. Sehingga kondisi tersebut semakin menambah catatan buruk konflik agraria.

“Kami meminta Presiden Jokowi, Kementerian ATR/BPN, POLRI, KOMNAS HAM dan stakeholder terkait untuk memberikan perhatian yang lebih, karena ini bagian dari konflik agraria di mana ada lebih dari 1500 warga di Desa Pakel tidak bertanah, ketimpangan ini yang menjadi dasar perjuangan warga," tegasnya, Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya, Warga Desa Pakel ini tidak berdaulat atas tanah airnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya aneka izin yang tumpang tindih dengan wilayah desa Pakel ini dicabut dan diredistribusikan ke warga yang tak bertanah, sebagaimana amanat UUPA 60 sebagai turunan UUD NRI 1945.

Penulis
Zulfikar
Editor
Adi Purnomo S

Tags :