Penangkapan Tiga Warga Pakel, PBNU: Warga Bukan Seorang Kriminal

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:58
Bagikan :
Penangkapan Tiga Warga Pakel, PBNU: Warga Bukan Seorang Kriminal
Tekad Garuda saat bertemu dengan PBNU (Foto/NUonline)

alfikr.id, Jakarta- Tim pendamping hukum Warga Desa Pakel, yang tergabung dalam, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), melakukan pengaduan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), atas penangkapan tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pengaduan itu dilakukan atas dasar penangkapan tiga petani Pakel oleh Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), buntut dari sengketa lahan di wilayah tersebut.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menerima aduan tersebut. Mereka ditemui oleh Ketua PBNU Bidang Hukum Mohamad Syafi’Alielha (Savic Ali) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, M Silahuddin di Gedung PBNU Jalan Kramat 164, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Diketahui, tiga petani Pakel Banyuwangi tersebut ditangkap usai melakukan pertemuan asosiasi kepala desa tanpa sangkaan yang jelas.

Penangkapan ketiga warga tersebut bersamaan dengan sengketa lahan antara warga Desa Pakel dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. 

Savic Ali mengatakan, PBNU bakal mengambil sikap dengan mendorong ATR/BPN atau kementerian terkait untuk memastikan status tanah yang disengketakan. 

Selain itu, ia memastikan PBNU akan meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penangguhan penahanan. 

“Warga ini bukan seorang kriminal. Itu jelas. Konflik agraria itu tidak bisa ada yang dikatakan kriminal, maling, penjahat. Mereka warga yang berprofesi sebagai pekebun dan petani. Kita minta Polda melakukan penangguhan penanganan,” tegasnya seperti dilansir dari NUonline.

Dia juga berdedah, PBNU bakal mengirim surat ke Kapolri dan ke ATR/BPN untuk meminta penjelasan terkait konflik agraria yang terjadi sampai mengakibatkan penangkapan kepada tiga warga Pakel.

Pradipta Indra, Anggota Tekad Garuda mengatakan, penangkapan yang terjadi pada, (03/02/23) terhadap 3 petani Pakel merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup.

“Mereka sedang mempertahankan lahannya atas perampasan,” terangnya.

Indra berharap, PBNU memberikan surat penangguhan penahanan terhadap tiga petani Pakel yang sekarang ditahan di Polda Jatim. 



Penulis
Abdul Razak
Editor
Adi Purnomo S

Tags :