Kriminalisasi Tiga Petani Pakel, Warga Mengadu ke Propam Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:58
Bagikan :
Kriminalisasi Tiga Petani Pakel, Warga Mengadu ke Propam Polri
TeKAD GARUDA saat melakukan pengaduan ke Propam Mabes Polri. [Dokumentasi TeKAD GARUDA]

alfikr.id, Jakarta- Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) melakukan pengaduan masyarakat kepada Propam di Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan Penyidik Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi dalam proses penegakan hukum kepada tiga petani Pakel, Banyuwangi, Rabu (22/2/2023).

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh alfikr.id, Taufiqurochim, perwakilan TeKAD GARUDA menyampaikan, jika sebelumnya warga Pakel berada dalam situasi menghadapi konflik agraria. Padahal, Kementerian ATR/BPN telah memberikan atensi kalau kasus ini masuk dalam Tiga Puluh kasus prioritas untuk diselesaikan.

Dalam catatan TeKAD GARUDA menyebutkan, sepanjang tahun 2021-2023 terdapat 13 petani yang dipanggil oleh pihak Kepolisian dengan bermacam-macam pasal yang dituduhkan. 

Dari 13 petani tersebut setidaknya ada lima petani yang ditetapkan sebagai tersangka. Teranyar, 3 warga Pakel diantaranya, Mulyadi, Suwarno dan Untung, dituduh melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 atas kasus penyebaran berita bohong. 

Melalui surat panggilan pada (20/01/23) tiga petani tersebut dikabarkan statusnya sebagai tersangka, kemudian pada,(3/02/23) saat mereka hendak menghadiri pertemuan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten ditangkap paksa di tengah jalan oleh anggota Polda Jawa Timur. 

Maka dari itu Taufiq mengatakan, pada, (30/01/23) selaku penerima kuasa untuk tiga petani mendaftarakan permohonan pra-peradilan di PN Banyuwangi. 

“Namun sangat disayangkan pada sidang pertama para pihak termohon (Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur) dan Turut Termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa timur) serempak mangkir tidak menghadiri sidang yang sudah dijadwalkan tersebut,” kata Taufiq. 

Taufiq menduga kasus ini murni skema kriminalisasi yang sengaja disematkan kepada tiga petani Pakel dengan sebuah kontruksi hukum penuh dengan rekayasa dan memaksakan kasus. "Perlu diketahui akar permasalahan ini sebenarnya dilatari oleh adanya konflik agraria," imbuhnya.

Sampai saat ini selaku kuasa hukum warga, Taufiq mengaku belum tahu persis delik penyiaran berita bohong yang dimaksud oleh Penyidik. "Itu dalam peristiwa dan objek apa?," ucapnya. 

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini menerangkan, jika tuduhan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran yang dituduhkan bersumber dari tidak adanya legalitas Acta Van Verwizing 1929. Taufiq menegaskan bahwa tuduhan tersebut prematur dan jelas tekesan mengada-ada. 

Pasalnya, intitusi kepolisian, kata dia, tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan absah dan tidak absanya pada acta tersebut. Selain itu, dibeberapa pernyataan media mereka juga belum bisa memastikan legalitas acta 1929. "Jadi siapa yang jadi penyebar hoaks terbaik? Tentu publik bisa menilainya," ujarnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Taufiq bersama TeKAD GARUDA mendesak kepada Kepala Propam Mabes Polri untuk menerima seluruh pengaduan warga serta segera memeriksa dan mengevaluasi tindakan penyidik di Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi yang memeriksa kasus dugaan kriminalisasi petani pakel.

"Dan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar profesionalitas maupun kode etik profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Penulis
Abdul Razak
Editor
Adi Purnomo S

Tags :