Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Mengubur Harapan Keadilan Para Keluarga Korban

Selasa, 21 Maret 2023 - 01:32
Bagikan :
Vonis Ringan Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Mengubur Harapan Keadilan Para Keluarga Korban
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menggelar sidang vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan [Foto:CNN Indonesia/Farid]

alfikr.id, Surabaya- Belum purna di ingatan tentang tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang pada 1 Oktober tahun kemarin. Sejumlah aparat kepolisian menembakkan gas air mata kepada suporter sehingga menelan ratusan korban jiwa. Setelah keluarga korban kehilangan keluarganya, hari ini mereka kembali menelan pil pahit kembali. Vonis ringan terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan yang digelar pada 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya sangat mengecewakan.

Menukil dari pers rilis Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, hasil pantauan masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terdapat keganjalan dari awal dalam proses hukum.

Salah satunya seperti aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang serta terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring. 

"Kami menilai proses persidangan ini telah menunjukan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak benar-benar berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan," tulisnya.

Defi Athok, keluarga korban Kanjuruhan, tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya saat ia menonton sidang vonis yang di siarkan di televisi. Bapak yang kehilangan dua putrinya itu sangat kecewa terhadap hakim yang memvonis ringan. 

"Kenapa hakimnya keliatan pasif dan menjastis Arema ini membuat rusuh bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata," ungkapnya kepada wartawan KompasTV.

Senada dengan Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Malang, ia sangat menyesal terhadap keputusan PN Surabaya. Pasalnya, vonis bebas terdakwa mempertontonkan polisi tidak serius dalam menangani kasus Kanjuruhan. 

"Memang sejak awal sidangnya enggak serius jadi ini masih ada PR. Bukan berarti ini tidak salah. Tragedi kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal, ratusan luka-luka cuma divonis 1 tahun 6 bulan dan bebas," ujar Fachrizal kepada NU Online.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kota Malang itu menuturkan, keputusan ini akan di perdebatkan sebab dalam hukum pidana, hukuman berat tidak ada unsur kesengajaan tapi ada perencanaan.

"Dari awal memang kepolisian tidak mengarahkan pasal kesengajaan atau perencanaan menembak padahal yang kita lihat ada pelanggaran HAM berat," tandasnya.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Adi Purnomo S

Tags :