28 WALHI Menolak Peraturan Izin Ekspor Pasir Laut
Kamis, 01 Juni 2023 - 08:28alfikr.id, Probolinggo- Sebanyak 28 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) se-Indonesia
menolak Pengesahan izin ekspor pasir laut. Penolakan itu berawal dari
pengesahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi
Laut, Moratorium Permananen Tambang Pasir Laut dan Seluruh Reklamasi Pantai di
Indonesia.
Mengutip dari laman website Walhi Jatim, Walhi
menilai penerbitan PP ini mengesampingkan perlindungan dan pengelolaan sumber
daya pesisir dan laut di Indonesia, wabil khusus perlindungan wilayah tangkapan
nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia.
“Berbagai tempat yang di dampingi Walhi
menunjukkan dampak buruk tambang pasir. Kepulauan seribu, telah ada enam pulau
kecil tenggelam akibat di tambang untuk kepentingan reklamasi,” tulisnya.
Tidak hanya itu, kegiatan tambang pasir juga
mengakibatkan air laut menjadi keruh. Seperti Di Pulau Rupat Riau, Tambang
Pasir laut telah mempercepat abrasi kawasan pesisir serta membuat nelayan
semakin sulit menangkap ikan.
“Di Lombok Timur, nelayan-nelayan yang terdampak
tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, harus melaut sampai ke
perairan Sumba.”
Beberapa temuan Walhi menunjukkan tambang
pasir laut mengancam kawasan pesisir dan kehidupan para nelayan. Terlebih penerbitan
PP 26 Tahun 2023 menjadi sinyal bahaya untuk keberlangsungan hidup masyarakat pesisir
khususnya para nelayan.
Walhi juga menilai bahwa substansi PP ini
sangat bias kepentingan pengembangan proyek reklamasi di suluruh Indonesia. Seluas
3,5 – 4 juta hektar proyek reklamasi yang dicanangkan pemerintah di tahun tahun
2040.
Ihwal kepentingan reklamasi, Walhi mengutip hitungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021 sebanyak 1.870.831.201 Meter
Kubik untuk proyek reklamasi di sembilan wilayah.
“Diantaranya reklamasi di Tuban, Jawa Timur
dan reklamasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.”
Berdasarkan hal tersebut Walhi Nasional dan 28 Walhi daerah di Indonesia mendasak presiden:
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, WALHI Nasional dan 28 WALHI Daerah di-Indonesia menyatakan desakannya kepada Presiden sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->1. 1. Segera mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia.
2. Melakukan moratorium permanen terhadap
seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir
laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem
laut Indonesia.
3. Mengevaluasi dan menghentikan beban
industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah
kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan
oleh pemerintah.
4. Menyusun segera skema penyelamatan
desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam.
5. Segera menetapkan darurat iklim dan
segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat
pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim.
6. Segera menetapkan aturan perlindungan
pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial. Serta segera
menetapkan kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan pulau-pulau kecil.