28 WALHI Menolak Peraturan Izin Ekspor Pasir Laut

Kamis, 01 Juni 2023 - 08:28
Bagikan :
28 WALHI Menolak Peraturan Izin Ekspor Pasir Laut
Kegiatan reklamasi pantai di Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Tuban, [Foto:blokTuban]

alfikr.id, Probolinggo- Sebanyak 28 Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) se-Indonesia menolak Pengesahan izin ekspor pasir laut. Penolakan itu berawal dari pengesahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan hasil Sedimentasi Laut, Moratorium Permananen Tambang Pasir Laut dan Seluruh Reklamasi Pantai di Indonesia.

Mengutip dari laman website Walhi Jatim, Walhi menilai penerbitan PP ini mengesampingkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di Indonesia, wabil khusus perlindungan wilayah tangkapan nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia.

“Berbagai tempat yang di dampingi Walhi menunjukkan dampak buruk tambang pasir. Kepulauan seribu, telah ada enam pulau kecil tenggelam akibat di tambang untuk kepentingan reklamasi,” tulisnya.

Tidak hanya itu, kegiatan tambang pasir juga mengakibatkan air laut menjadi keruh. Seperti Di Pulau Rupat Riau, Tambang Pasir laut telah mempercepat abrasi kawasan pesisir serta membuat nelayan semakin sulit menangkap ikan.

“Di Lombok Timur, nelayan-nelayan yang terdampak tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, harus melaut sampai ke perairan Sumba.”

Beberapa temuan Walhi menunjukkan tambang pasir laut mengancam kawasan pesisir dan kehidupan para nelayan. Terlebih penerbitan PP 26 Tahun 2023 menjadi sinyal bahaya untuk keberlangsungan hidup masyarakat pesisir khususnya para nelayan.

Walhi juga menilai bahwa substansi PP ini sangat bias kepentingan pengembangan proyek reklamasi di suluruh Indonesia. Seluas 3,5 – 4 juta hektar proyek reklamasi yang dicanangkan pemerintah di tahun tahun 2040.

Ihwal kepentingan reklamasi, Walhi mengutip hitungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021 sebanyak 1.870.831.201 Meter Kubik untuk proyek reklamasi di sembilan wilayah.

“Diantaranya reklamasi di Tuban, Jawa Timur dan reklamasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.”

Berdasarkan hal tersebut Walhi Nasional dan 28 Walhi daerah di Indonesia mendasak presiden:

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, WALHI Nasional dan 28 WALHI Daerah di-Indonesia menyatakan desakannya kepada Presiden sebagai berikut:

<!--[if !supportLists]-->1.   1. Segera mencabut PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena akan mempercepat, memperluas dan melanggengkan kerusakan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. PP tersebut akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir yang tinggal di hampir 13 ribu desa pesisir di Indonesia.

2. Melakukan moratorium permanen terhadap seluruh proyek reklamasi pantai di Indonesia serta seluruh proyek tambang pasir laut yang menjadi bagian dari proyek reklamasi pantai yang merusak ekosistem laut Indonesia.

3. Mengevaluasi dan menghentikan beban industri besar di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang memperparah kerusakan, di antara pertambangan timah dan nikel yang kini terus dikembangkan oleh pemerintah. 

4. Menyusun segera skema penyelamatan desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah dan akan tenggelam.

5. Segera menetapkan darurat iklim dan segera menyusun undang-undang keadilan iklim untuk melindungi masyarakat pesisir dari ancaman dampak buruk krisis iklim. 

6. Segera menetapkan aturan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial. Serta segera menetapkan kawasan tangkap nelayan tradisional di perairan pulau-pulau kecil.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Imam Sarwani

Tags :