Aktivis LSM, Kepala Desa Pakel dan Dua Kepala Dusun Ditahan atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana

Minggu, 04 Juni 2023 - 01:16
Bagikan :
Aktivis LSM, Kepala Desa Pakel dan Dua Kepala Dusun  Ditahan atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana
DIBAWA KE LAPAS: Empat warga Desa Pakel yang telah menjadi tersangka saat dikirim menuju Lapas Banyuwangi. Rabu (31/5). (Sumber foto:Bagus Rio/Jawa Pos Radar Banyuwangi)

alfikr.id, Banyuwangi- Beberapa hari yang lalu Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kasus keonaran di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (31/5). Empat tersangka dalam kasus tersebut, dihadapkan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Empat tersangka, tersebut di antaranya Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Abdillah Rafsanjani, Kepala Desa Pakel Mulyadi, dan dua Kepala Dusun Suwarno dan Untung. Kempatnya di duga telah menyebarkan berita bohong di tengah-tengah masyarakat.

Dalam kurun waktu yang berbeda empat tersangka dijemput langsung oleh Polda Jatim. Abdillah Rafsanjani dijemput pada Kamis malam (2/2). Sedangkan ketiga tersangka lainnya, Mulyadi, Suwarno, dan Untung dijemput aparat Polda Jatim pada Jumat malam (3/2).

Mengutip dari Jawa Pos Radar Banyuwangi, empat tersang tersebut diduga telah melanggar Pasal 14 jo 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selepas pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Banyuwangi. Selama empat jam menjalani pemeriksaan berkas perkara, empat tersangka pada akhirnya dinyatakan lengkap alias P21. Penahanan para tersangka selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklisin mengatakan, Kasus yang dilimpahkan adalah penyebaran berita bohong atas konflik agraria antara warga desa dan sebuah perusahaan perkebunan. " Berita tersebut telah menimbulkan keonaran di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.

Sebenarnya, jelas Budi, kasus tersebut masih terkait dengan perusakan atau pencurian yang dilakukan tujuh terdakwa yang lebih dulu menjalani persidangan. ”Ketujuh terdakwa sudah mendapatkan putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” tambahnya.

Dari kasus itulah, empat tersangka tersebut di duga sebagai dalang atas  penyebaran informasi bohong. Mereka telah buat narasih yang seolah-olah ada suatu kebenaran yang sampai akhirnya menimbulkan keonaran. ”Perbuatan tersangka diatur dalam Pasal 184 KUHP,” terangnya.

Setelah meneliti dan memeriksa seluruh alat bukti maupun barang bukti (BB), pada akhirnya jaksa menyimpulkan keempatnya telah melakukan tindak pidana. ”Setelah BAP dinyatakan P21, para tersangka akan segera menjalani sidang. Berkas nantinya akan kami daftarkan minggu depan ke PN Banyuwangi,” tegasnya.

Kuasa hukum Kades Pakel dan dua kepala dusun, Ahmad Rifai menyesalkan sikap penyidik Polda Jatim. Menurutnya saat pelimpahan BAP tahap II, dia tidak dikabari oleh penyidik. Pihaknya justru baru mendapatkan kabar dari jaksa. ”Para tersangka tidak diberi kesempatan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ujar pengacara yang akrab disapa Tedjo tersebut.

Selama pelimpahan, kliennya tidak mengakui atas sangkaan pemicu keonaran. Justru Kliennya tidak pernah melakukan penyebaran berita bohong. ”Soal nanti bagaimana pembuktiannya, akan kami buktikan dalam proses persidangan mendatang,” tegas Tedjo.

Pihaknya juga masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait penangguhan atau pengalihan penahanan. ”Selama 20 hari ke depan, kami masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan atau tidak,” jelas Tedjo.

Penahanan tersangka merupakan buntut dari laporan Suwarno, warga Desa Pakel, pada 18 Agustus 2022 lalu. Suparno melaporkan adanya kasus keonaran yang tertuang dalam Pasal 14 jo 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis
Zulfikar
Editor
Imam Sarwani

Tags :