FNKSDA Jombang Protes Kriminalisasi Terhadap Salah Satu Warga Jombang

Senin, 11 April 2016 - 16:12
Bagikan :
FNKSDA Jombang Protes Kriminalisasi Terhadap Salah Satu Warga Jombang
Ilustrasi

JOMBANG, ALFIKR.co – Warga Mojoduwur, Jombang, Jawahir Kholid (50), disangka sebagai penadah kayu jati illegal akhirnya harus merasakan dinginnya Lapas Jombang. Kasus yang menimpa ayah sahabat Gigih ini bermula ketika seminggu yang lalu Jawahir Kholid membeli 10 papan kayu jati di tetangganya yang harganya tidak lebih dari 500 ribu.

Papan tersebut sedianya mau digunakan untuk membenahi teras rumahnya di Mojowarno yang sudah hampir roboh. Belum sempat papan kayu jati tersebut digunakan, polisi dari Polsek Mojowarno Jombang mendatangi rumah Kholid.

Jawahir Kholid oleh Polsek Mojowarno disangka melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menjadi penadah kayu jati illegal. Layaknya orang desa yang lugu, Jawahir juga tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang illegal.

”Tanpa membawa surat apapun, baik itu surat pemanggilan maupun perintah penyidikan, Jawahir diangkut ke polsek beserta kayu yg dianggap barang bukti”, cerita Gus Roy Murthoda aktivis FNKSDA Jombang.

Selasa kemarin (05/04) pihak kepolisian yang mendatangi rumah Jawahir, salah satunya adalah Kapolsek Mojowarno, AKP Moch. Wilono. Menurut Gus Roy sapaan akrabnya, Kasus yang dialami ayah dari Sahabat Gigih Aktifis PB PMII ini, juga terasa sangat aneh. tersebab yang dikriminalisasi hanya Jawahir sebagai pembeli tetapi penjual tidak “tersentuh” oleh Polsek Mojowarno.

Hari itu juga, Jawahir digelandang ke tahanan Polsek Mojowarno Jombang, dengan ancaman tuntutan 10 tahun penjara. Akhirnya warga Mojoduwur, Mojowarno meresa resah, karena bagi warga desa Mojoduwur Jawahir adalah orang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal apapun.

“Saya selaku Kepala Desa Mojoduwur memohon dengan hormat agar kiranya saudara Jawahir dapat dikenakan penahanan luar. Hal ini mengingat bahwa beliau tidak pernah melakukan pelanggaran hukum,” tandas Kepala Desa Mojoduwur dalam surat yang ditujukan untuk Kapolres Jombang.

Melihat kronoligi kasus di atas, maka sepatutnya tindakan dari Polsek Mojowarno tidak perlu terjadi pada salah satu warga nahdliyin ini. Sebabnya atas nama keadilan Front Nahdhiyyin Kedaulatan Untuk Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jombang meminta: Penghentian Kasus Kriminalisasi Jawahir. Meminta Kapolresta Jombang mengevaluasi Kinerja Kapolsek baru Mojowarno, AKP Moch Wilono, karena Kriminalisasi warga akan kontra produktif dengan jargon Turn Back Crime dan Polisi Pelindung Masyarakat.

 
Penulis
Putro Hadi
Editor
Ahmad Efendi

Tags :