Pelaporan PMII Probolinggo, PKC Jatim: Itu Pembungkaman
Jum'at, 16 Juni 2023 - 22:14alfikr.id, Probolinggo- Direktur Lembaga Kajian Khusus Agraria Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Jawa Timur, Zia Ulhaq, merasakan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kasus pelaporan Abdul Razak selaku Ketua II Pengurus Cabang (PC) PMII Probolinggo.
Dia menilai bahwa pasal yang digunakan dalam pelaporan Abdul Razak terkait dengan delik pencemaran nama baik. Menurut Zia Ulhaq, semua itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Padahal sebagaimana diketahui adanya Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan pidana delik apabila telah membuat penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
Sebagaimana dalam surat pelaporan, Razak diduga melakukan pencemaran nama baik atas poster aksi yang menampilkan foto Bupati dan Sekda dengan memberikan tanda mata hitam. Dalam surat tersebut tertulis, kurang etis.
“Anggapan bahwa kritik asal sopan dan etis itu pun bisa diperdebatkan. Sopan dan etis versi siapa. Hanya saja saya melihat dalam poster itu tak ada apa-apanya dengan yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UI yang menggabungkan foto Puan Maharani dengan tikus,” terang Yayak, sapaan akrabnya.
Di samping itu, Yayak menjelaskan, bahwa Ugas baru dilantik itu beda konteks. Ia menyebutkan foto yang terdapat di poster itu tak lain adalah representasi pemerintah.
“Ya kan nggak mungkin juga di poster itu gambarnya seluruh pejabat yang ikut dalam penyusunan APBD. Dua sosok Itu merupakan simbol. Itu representasi Pemkab. Karena Timbul tidak memiliki Wakil Bupati. Kan nggak mungkin disandingkan dengan Camat atau Kades,” ucap Yayak sambil tersenyum tipis.
Bahkan, pria yang juga mantan Ketua Umum PMII Probolinggo ini menegaskan bila Ugas baru dilantik kemarin sore pun, “Saya rasa itu tak jadi soal,” tegas Yayak. Sebab, ia melanjutkan, substansi adalah kejanggalan-kejanggalan dalam APBD.
“Ini yang harus dijawab, dijawab dengan argumentasi, dan data. Dijawab dengan kajian. Bukan dengan surat laporan kepolisian,” tegas Yayak, lagi.