Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Trimo: Kami akan Mengusut Tuntas

Senin, 26 Juni 2023 - 04:28
Bagikan :
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Trimo: Kami akan Mengusut Tuntas
Kejaksaan Negeri Sumenep saat konfrensi pers terkait pengembalian uang kerugian negara kasus pengadaan kapal cepat. [Sumber Foto:klikmadura.id]

alfikr.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep. Kasus ini diduga merugikan negara sebesaar Rp 8 Miliar.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo menyatakan penetapan tersangka berinisial HM (66) dan SK (59) dilakukan pada Rabu (14/05/2023). Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang  diduga sebagai penyedia kapal gaib oleh PT Sumekar. "Kita lakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, keduanya merupakan warga asal Provinsi Gorontalo," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Dilansir dari kompas.com

Selain itu, tersangka telah mengembalikan uang negara senilai Rp 2,6 Miliar. Trimo menyampaikan, uang tersebut nantinya bisa menjadi barang bukti dalam persidangan setelah berkas di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Hari ini, kami terima pengembalian kerugian negara atas pembelian kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK. Kedua tersangka merupakan pemilik PT. Fajar Indah Lines," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo kepada wartawan TribunMadura.com pada Senin (19/6/2023).

Pengembalian uang oleh tersangka, Trimo menegaskan, bahwa tidak akan menghapus perkara tindak pidana korupsi. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi kapal gaib saat ini dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Sumenep.

“Pengembalian uang negara ini, tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya,” terang Trimo.

Selanjutnya, hasil dari uang korupsi itu akan di titipkan di salah satu bank nasional Sumenep. Nantinya akan di kembalikan ke kas negara jika kedua tersangka sudah memiliki kekuatan hukum.

Kepada wartawan tvOnenews.com, Trimo menjelaskan bahwa pihaknya akan  terus mengusut tuntas praktek korupsi ini. Sehingga pihaknya akan mewujudkan supremasi hukum yang tanpa pandang bulu, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Kami lebih memilih berkerja dan membuktikan kinerja kami, selama alat bukti mencukupi unsurnya, kami pastikan akan dijerat demi hukum, dan tersangka pun sangat berpotensi untuk bertambah nantinya, meski kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas pria kelahiran Ponorogo ini.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Imam Sarwani

Tags :