Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Trimo: Kami akan Mengusut Tuntas
Senin, 26 Juni 2023 - 04:28alfikr.id, Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep. Kasus ini diduga merugikan negara sebesaar Rp 8 Miliar.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo menyatakan penetapan tersangka berinisial HM (66) dan SK (59) dilakukan pada Rabu (14/05/2023). Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu merupakan Direktur dan Komisaris PT Fajar Indah Lines yang diduga sebagai penyedia kapal gaib oleh PT Sumekar. "Kita lakukan penahanan usai ditetapkan tersangka, keduanya merupakan warga asal Provinsi Gorontalo," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Dilansir dari kompas.com
Selain itu, tersangka telah
mengembalikan uang negara senilai Rp 2,6 Miliar. Trimo menyampaikan, uang
tersebut nantinya bisa menjadi barang bukti dalam persidangan setelah berkas di
limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Hari ini, kami terima
pengembalian kerugian negara atas pembelian kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal
ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK. Kedua
tersangka merupakan pemilik PT. Fajar Indah Lines," ungkap Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo kepada wartawan TribunMadura.com pada
Senin (19/6/2023).
Pengembalian uang oleh
tersangka, Trimo menegaskan, bahwa tidak akan menghapus perkara tindak pidana
korupsi. Seperti diketahui kasus dugaan korupsi kapal gaib saat ini dalam
proses penyidikan oleh tim penyidik Kejari Sumenep.
“Pengembalian uang negara
ini, tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka,
tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya,”
terang Trimo.
Selanjutnya, hasil dari uang
korupsi itu akan di titipkan di salah satu bank nasional Sumenep. Nantinya akan
di kembalikan ke kas negara jika kedua tersangka sudah memiliki kekuatan hukum.
Kepada wartawan
tvOnenews.com, Trimo menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas praktek korupsi ini.
Sehingga pihaknya akan mewujudkan supremasi hukum yang tanpa pandang bulu, dan
tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami lebih memilih
berkerja dan membuktikan kinerja kami, selama alat bukti mencukupi unsurnya,
kami pastikan akan dijerat demi hukum, dan tersangka pun sangat berpotensi
untuk bertambah nantinya, meski kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan
Tipikor Surabaya,” tegas pria kelahiran Ponorogo ini.