Ada Potensi Kecurangan Pemilu di Tahun 2024
Rabu, 28 Juni 2023 - 04:49alfikr.id,Probolinggo- Sejumlah kecurangan Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) di tahun sebelum-sebelumnya, berpotensi terulang kembali pada pemilu 2024 mendatang. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan selama lima kali pemilu kecurangan terus terjadi misalnya jual beli suara. Pelanggaran-pelanggaran itu, bisa saja terulang kembali saat pemilu tahun depan.
“Itu ramai biasanya saat beberapa tempat musim kampanye brak,
brak, brak, nanti di TPS perhitungan suara itu ada yang protes, ada yang ribut,
ada yang bikin kekerasan dan sebagainya, kemudian di tingkat desa nanti
biasanya rawan itu ketika pengiriman dari TPS masuk ke kecamatan-kabupaten.
Biasanya berdasarkan pengalaman saya sebagai hakim MK memang kadangkala terjadi
tukar menukar dan jual beli suara di dalam proses ini,” kata Mahfud MD dalam
rapat koordinasi bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5/2023). Dilansir dari
tirto.id
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bahwa modus kecurangan
terjadi dari peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara
(TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan,
kacamatan dan seterusnya.
"Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi
kasus-kasus seperti itu," ucap Mahfud. Di kutip dari Antaranews.com.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
Bawaslu, Puadi, menegaskan potensi kecurangan Pemilu tahun 2024 akan tetap ada.
Pasalnya, ia mengaca terhadap Pemilu tahun 2019 bahwa terdapat 23.501 kasus
kecurangan dalam Pemilu.
"Data-data tersebut paling tidak menunjukan potensi
kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada. Saya ulangi lagi bahwa
kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada," kata Puandi, melalui zoom
meeting, Minggu (28/5/2023).
Puadi menjelaskan terkait temuan Bawaslu di tahun 2019. Bahwa
terapat 18.995 temuan dari kecurangan Pemilu di tahun 2019. Sedangkan pada
Pilkada tahun 2020, berdasarkan laporan masyarakat sebanyak 6.470 dugaan
pelanggaran pemilu.
"Terdiri dari 2.119 laporan dan 4.351 temuan. Berdasarkan hasil penangananan yang dilakukan terdapat 1.802 pelanggaran administrasi ada 391 pelanggaran kode etik dan ada 226 tindak pidana pemilihan," ujar Puadi. Di lansir dari Sindonews.com
Melihat potensi kecurangan pemilu, Anwar Usman, Ketua Mahkama Konstitusi (MA) menyampaikan bahwa MK telah melakukan antisipasi pemilu serentak tahun 2024. Langkah itu, mulai dari menginventarisasi potensi yang mungkin terjadi.
Setidaknya, menurut Usman, ada tiga potensi kebohongan dalam Pemilu.
Pertama, dalam hal pembagian surat undangan kepada orang yang tidak berhak
untuk memilih. Kedua, memasukkan suara partai ke calon legislator. Ketiga, jual
beli rekapitulasi suara kepada partai yang tidak lolos parliamentary
threshold. Tiga potensi kecurangan itu menurut Usman berdampak terhadap
perolehan kursi di daerah.
“Terhadap potensi kecurangan ini, perlu sangat hati-hati dan teliti dalam memeriksa perkara ini. Jual beli rekapitulasi yang dilakukan oleh partai gurem, tentu tidak merugikan partainya meski suaranya diambil oleh partai lain. Namun hal tersebut berdampak kepada perolehan kursi di daerah tersebut, dan perolehan suara partai secara nasional,” ungkap usman pada Kamis (02/03/2023).