Tidak Terbukti Bersalah, Enam TNI AD Hajar Terduga Pelaku Pencurian Hingga Lebam dan Telinga Pendarahan

Kamis, 13 Juli 2023 - 17:40
Bagikan :
Tidak Terbukti Bersalah, Enam TNI AD Hajar Terduga Pelaku Pencurian Hingga Lebam dan Telinga Pendarahan
Screenshot Instagram @KontraSsumut (13//7/2023).

alfikr.id, Sumatera Utara-  Oknum TNI AD kembali melakukan aksi pemukulan terhadap warga desa. Kali ini sebanyak enam orang oknum satuan TNI AD Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan menyiksa S warga Desa Sei Semayang, Jalan Studio City, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada (18/5/2023).

Menurut laporan @kontrassumut di akun instagramnya, pelaku diduga telah mencuri sepeda motor atas nama Rita. Akan tetapi, Rita bukan malah membuat laporan terhadap Polisi, namun justru melaporkan dugaan kehilangan tersebut kepada F yang merupakan anak angkatnya sekaligus sebagai Anggota TNI AD Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan.

Bermodalkan dari laporan tersebut, akhirnya F mengajak keenam teman sesama TNI lainnya untuk mendatangi rumah S. Sesampainya di sana, korban dipaksa mengaku telah mencuri motor, ia memukuli secara terus menerus sepanjang perjalanan baik menggunakan tangan kosong, tendangan, hingga dipukuli dan dicekik dengan doube tongkat , dan cambukan dengan ban karet.

Tak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke perkebunan kelapa sawit di daerah Tandem, dan kembali disiksa. Dari laporan @kontrassumut, para pelaku mulanya mengaku sebagai polisi dari Polda Sumatera Utara, hingga akhirnya terungkap bahwa keenam pelaku merupakan anggota TNI aktif Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan.

Setelah dihajar hingga lebam dan mengalami pendarahan di telinga, akhirnya S dibawa ke Polsek Sunggal oleh F bersama kelima temannya. Karena tidak terbukti bersalah dan kurangnya bukti bahwa S adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Rita. Polsek Sunggal membebaskan korban.

Berikut nama keenam pelaku pemukulan;

1. Pratu F (Jabatan Taban SO Regu 3 Ton III KIpan A)

2.  Pratu RI (Jabatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 3 Ton I Kipan A)

3.  Pratu DS (Jabatan Tapakpan 1 Pok 1 Ru 2 Ton I Kipan A)

4.  Prada RH (JAbatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 2 Ton III Kipan A)

5.  Prada IP (Jabatan Tamucuk 1 Ton Ban Kipan A)

6.  Prada AH (JAbatan Tabakpan 1 Pok 2 Ru 3 Ton II)

TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara. Padahal, hukum haramnya apabila mereka (TNI) ikut campur ke ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum.

Penulis
Khoirul Anam
Editor
Zulfikar

Tags :