Sidang Putaran Ke 8 Trio Pakel, Habibus Shalihin: Sangat Merugikan bagi Pihak Terdakwa
Selasa, 18 Juli 2023 - 16:31alfikr.id, Banyuwangi- Sidang putaran ke 8, trio petani Pakel yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (17/07/2023). Sidang yang dilaksanakan secara Hybrid (online-offline), dinilai sangat merugikan bagi pihak terdakwa.
Habibus Shalihin, salah satu tim Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa, menjelaskan persidangan secara elektronik sungguh sangat merugikan para terdakwa. Persidangan Trio Pakel, dipimpin oleh Hakim Ketua, Moehammad Pandji Santoso (Ketua PN Banyuwangi), kemudian, Hakim anggota 1, I Made Trisna Jaya Susila, serta Hakim anggota 2, Ni Iluh Putih Partiwi.
Dikutip dari bantuanhukumsby.or.id, Habibus menjelaskan, Majelis Hakim berdalih bahwa sidang elektronik berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Selepas penjelasan itu, tim PH terdakwa membantah serta mempertanyakan, sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah Covid-19 sudah tidak ada?
Sedangkan dalam beberapa persidangan, mulai dari Kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa sampai kasus para koruptor, itu disidangkan secara offline. Habibus mempertanyakan hal tersebut.
"Apakah karena pihak terdakwa dari kalangan rakyat kecil, yang pantas mendapatkan perlakuan diskriminatif."
Sementara itu, banyak sekali kendala selama proses persidangan, seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan Zoom, para terdakwa tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan disebabkan volume terlalu kecil, bahkan para saksi yang dihadirkan JPU pun seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Tim Penasihat Hukum, sebab kurang jelasnya suara.
"Pengadilan ini pada intinya adalah untuk mencari keadilan, bukan sebagai forum penghakiman," terang Habibus.
Tim PH terdakwa, lalu menyinggung persoalan kekuasaan seorang Hakim. PH juga menerangkan, sebetulnya Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk mengatur berjalannya persidangan, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau offline. Sebab, aturan main dalam persidangan ialah KUHAP bukan PERMA.
Habibus mewakili tim PH, meminta kepastian hukum supaya terdakwa dan saksi bisa dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan. Selain itu, dirinya menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial (KY), yang hadir dan mengikuti proses persidangan ini.
Taufiqurrochim, Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, salah satu tim hukum tiga petani Pakel, beranggapan Majelis Hakim melanggar kode etik. Menurutnya, muncul beberapa kejanggalan mulai dari sidang pemeriksaan saksi secara mendadak (setelah putusan sela), hingga proses sidang online yang dipaksakan meski ada banyak kekurangan.
Taufiq berpendapat, pasal 11 ayat 3 PERMA 4/2020 secara jelas dan tegas berbunyi, pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.
Bahkan kata dia, sidang online dari awal kacau. Seakan-akan tidak ada gunanya keberadaan gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi. "Kalau dari awal sampai akhir dilaksanakan sidang online, lebih baik gedung PN Banyuwangi itu dijual saja, gak ada guna bagi kami," tegas Taufiq, dilansir dari Kabartrenggalek.com,
Taufiq menyampaikan, sebetulnya tidak ada argumentasi yang jelas dan kuat oleh Majelis Hakim tentang pemeriksaan saksi dari JPU ditempatkan di Kejaksaan. "Padahal, sidang terbuka memiliki makna secara filosofis Bahwa ada pintu yang harus dibuka. Upaya itu, agar ruang sidang tidak samar-samar dan tidak gelap, tapi bisa dipantau oleh publik," ungkapnya.
Persidangan kasus ini, dinilai terdapat semacam pelanggaran etik dan secara prinsip Majelis Hakim juga terindikasi melakukan pelanggaran. "Komisi Yudisial (KY), itu harus turun tangan. Kasus ini menjadi atensi publik dan KY harus sungguh-sungguh mengikuti satu proses persidangan yang penuh kejanggalan ini," terangnya.
Kehebohan dalam sidang itu, menurut Taufiq, musababnya tiga petani Pakel ditengarai erat dengan aktor kekuasaan pihak yang bermodal besar. "Dalam hal ini perusahaan perkebunan PT Bumi Sari," ucapnya.
Lebih dari itu, pengalaman LBH Surabaya dalam menangani kasus yang melibatkan pemilik modal besar, hal itu sangat mempengaruhi hasil putusan sidang.
Taufiq menambahkan, justru Majelis Hakim dalam kasus ini tidak berani berpikir serta hanya memberi pertimbangan melalui hukum yang bersifat normatif saja. "Ada pertimbangan tidak adil yang diberikan Majelis Hakim," pungkasnya.
Sekedar informasi, pada akhir persidangan Hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023. Dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.