Tambang Emas PT SMN Trenggalek Belum Mengantongi Izin

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:06
Bagikan :
Tambang Emas  PT SMN Trenggalek Belum Mengantongi Izin
Aksi berbagai elemen masyarakat menolak rencana pertambangan emas di Trenggalek. [Foto: A.Asnawi/ Mongabay Indonesia].

alfikr,id. Trenggalek- Penolakan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN),  oleh bupati dan masyarakat Trenggalek tak pernah didengar oleh pihak perusahaan. Padahal sebelumnya, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), sudah menekankan pelbagai potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas. Seperti rusaknya sumber mata air, potensi bencana banjir serta longsor, dan lain sebagainya.

Berdasarkan pantauan ART pada tangal 27 Juli hingga 20 Agustus 2023 mereka tetap menjalankan kegiatan survei lanjutan dengan memasuki area hutan. Kegitan tersebut merupakan siasat buruk pihak perusahaan dengan dalih Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUP OP).

“Kegiatan kucing-kucingan ini diduga untuk menyiasati aturan yang mengharuskan mereka mengurus Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) baru jika selama tiga tahun sejak keluarnya ijin perusahaan tidak melakukan kegiatan,” tulisnya dalam pers rilis.

Selama ini penolakan masyarakat dan bupati trenggalek tidak pernah digubris oleh pihak perusahaan. Bahkan bupati Trenggalek telah menyatakan sikap menolak secara tertulis kepada pemerintah provinsi dan pusat. Namun penolakan itu hingga hari ini tidak ada jawaban.

“Terlebih bupati hingga para camat yang berada dalam wilayah konsesi pun telah mengatakan sikap menolak IUP OP PT SMN tersebut. Dan seolah sikap para pengambil kebijakan daerah tersebut hanya menjadi olok-olok saja.”

Tak hanya itu, pemerintah dan masyarakat Trenggalek menilai bahwa tambang emas PT SMN masih belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan.

“Dengan adanya aktivitas survei eksplorasi tambang emas PT SMN di kawasan hutan Trenggalek tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), patut diduga aktivitas tersebut ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.”

Saat ditemui oleh pihak Aliansi Rakyat Trenggalek, pihak perusahaan, Franky Siregar dan Haris mengatakan bahwa PT SMN telah mengantongi izin. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat salinannya mereka tidak dapat menunjukkan.

“Franky dan Haris mengakui kegiatan mereka di tengah hutan. Namun, mereka tidak dapat menunjukan izin IPPKH. Yang mereka ketahui hanya ada izin Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” tulis Aliansi Rakyat Trenggalek dalam Pers rilisnya.

Penulis
Agus Wahyudi
Editor
Adi Purnomo S

Tags :