Kasus Trio Petani Pakel: Tuntutan JPU Nihil Alat Bukti

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:20
Bagikan :
Kasus Trio Petani Pakel: Tuntutan JPU Nihil Alat Bukti
[Dokumentasi Solidaritas]

alfikr.id, Probolinggo- Perjalanan kasus Trio Petani Pakel Banyuwangi yang ditangkap paksa memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan pada 02 Oktober 2023 lalu, menuntut Trio Petani Pakel dengan tuntutan enam tahun penjara. Trio Petani Pakel itu antara lain, Untung, Mulyadi, dan Suwarno. 

Dilansir dari laman Instagram Rukun Tani Sumberejo Pakel, menyebutkan bahwa Trio Petani Pakel ditangkap secara paksa dan dituduh telah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Dakwaan yang diajukan oleh JPU sebagai tuntutan, menurut mereka, terbilang sangat cacat pembuktian. 

“Poin tuntutan jaksa merujuk pada dakwaan yang memunculkan hanya dari keterangan saksi nihil alat bukti. Di mana tuntutan hanya berdasarkan dari kesaksian, dan tidak berdasar alat bukti yang ditunjukkan dalam persidangan,” tulis mereka. 

Poin Tuntutan JPU. [Dokumentasi Solidaritas]

Mereka menilai tuntutan itu seolah-olah hasil manipulatif dan hal yang diada-adakan. Menurut mereka, yang lebih kacau lagi, unsur menyiarkan dianggap oleh jaksa dianggap sebagai unsur kesatuan dengan berita bohong. 

“Harusnya unsur menyiarkan menjadi unsur tersendiri. Artinya menyebarluaskan adalah hoax dan keonaran misalkan dalam orasi,” tulis mereka. 

Keadaan sidang seperti ini, bagi Petani Pakel, semakin menunjukkan bahwa hukum negara masih prematur untuk menyelesaikan masalah jika Trio Petani Pakel divonis bersalah.

Di samping itu, mereka juga menyoroti bahwa semua hal tersebut akan mengabaikan kondisi ketimpangan sosial dan lahan dalam kasus yang berlarut-larut berkaitan dengan konflik agraria.

Hampir satu abad warga Pakel berjuang untuk hak atas tanahnya. Melalui cara legal formal, pengadilan hingga sampai saat ini masih sama saja. “Sialnya rakyat selalu mendapatkan pil pahit jika dihadapkan oleh cara kekuasaan yang sewenang-wenang,” kata mereka melalui keterangan tertulis. 

“Dengan ini, kami bersama melalukan pembelaan agar Hakim @pnbanyuwangi tidak salah tindakan

dalam melihat proses persidangan dan mengambil keputusan,” imbuh mereka menegaskan. 

Harapan warga Pakel besar diatas lahan penghidupan untuk menghidupi segalanya. Kasus ini telah lebih merepotkan warga yang sejatinya ingin hidup tenang sebagai petani di lahan yang telah lama dieksploitasi oleh perkebunan swasta Bumi Sari. 

“Hingga sidang ini telah memunculkan keonaran dari penangkapan paksa yang dilakukan, dakwaan yang cacat dan kesewenang-wenagan lainnya,” tulis mereka.

Penulis
Ibrahim La Haris
Editor
Adi Purnomo S

Tags :