Sikap NU Terhadap Isu Lingkungan dan Agraria

Selasa, 26 Desember 2023 - 11:57
Bagikan :
Sikap NU Terhadap Isu Lingkungan dan  Agraria
K.H. Miftah Faqih pada Halaqah Fikih Peradaban II dengan tema “Reposisi Peran Islam Dalam Merespon Isu-Isu Geopolitik Internasional” di Aula I Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). [Tangkapan Layar YouTube]

alfikr.id, Probolinggo Kerusakan lingkungan dan konflik agraria terus terjadi dipelbagai daerah. Kesenjangan itu, berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sampai saat ini masih banyak konflik agraria yang belum terselesaikan. 

K.H. Zainul Mu'ien, Pengasuh Ponpes An-Nadwah, mengatakan bahwa semua upaya yang dilakukan pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan di satu sisi. Sedangkan pada sisi lain, pasti menimbulkan dampak negatif, misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Paiton menimbulkan dampak lingkungan. 

”Hal ini sangat dikeluhkan oleh warga Paiton dan sekitarnya, karena banyak pohon kelapa yang tidak produktif sebab pencemaran, walaupun selalu PLTU menyatakan bahwa PLTU Paiton masuk kategori hijau menurut Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” terang beliau pada kegiatan Fikih Peradaban II, ”Reposisi Peran Islam Dalam Merespon Isu-isu Geopolitik Internasional,” di Ponpes Nurul Jadid, Rabu (20/12/2023). 

Mengutip penjelasan dari kitab fikih Sulamul Aulawiyat, karangan Syekh Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Kiai Zainul mengatakan bahwa sesuatu yang semestinya didahulukan harus didahulukan, dan yang semestinya diakhirkan harus diakhirkan. Sesuatu yang kecil tidak perlu dibesarkan, dan sesuatu yang penting tidak boleh diabaikan. 

Ahmad Husain Fahasbu, pengajar Ma’had Aly Nurul Jadid menanyakan bagaimana sikap PBNU melihat konflik agraria yang banyak merugikan masyarakat. "Di media sosial banyak orang-orang yang mempertanyakan sikap PBNU, keberpihakan PBNU Itu dipertanyakan, juga misalnya seperti kasus di Wadas," terang Husain. 

Ahmad Husain Fahasbu pada Halaqah Fikih Peradaban II dengan tema “Reposisi Peran Islam Dalam Merespon Isu-Isu Geopolitik Internasional” di Aula I Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (20/12/2023). [Tangkapan Layar YouTube Ponpes Nurul Jadid] 
K.H. Miftah Faqih, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa, kasus-kasus konflik agraria sudah dibicarakan pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2017 lalu. 

"Merampas tanah yang diduduki oleh masyarakat selama bertahun-tahun, Negara ngambil begitu saja tanpa komunikasi, haram hukumnya," jelas K.H. Miftah menanggapi pertanyaan Husain Fahasbu. 

Menurut K.H. Miftah Faqih, hasil Munas dan Konbes itu bersifat mengikat, sebab sudah disepakati dan tidak bisa di cabut. Kecuali memang ada ilat yang bisa menggugurkan putusan yang sebelumnya, "sesuatu yang sudah dibahas sebelumnya, tidak boleh dibahas lagi," Jelasnya.

Penulis
Khoirul Anam
Editor
Ibrahim La Haris

Tags :