Alat Peraga Kampanye di Pohon, WALHI Jatim: Pemerintah Tidak Tegas
Rabu, 10 Januari 2024 - 07:41alfikr.id, Probolinggo- Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024, beragam ukuran gambar maupun foto para Calon Legislatif (Caleg)
yang dicetak dalam baliho maupun spanduk bertengger di beberapa ruas jalan,
hampir setiap kota/kabupaten disuguhkan aneka polusi Alat Peraga Kampanye
(APK), terutama mereka yang merusak pohon demi mendulang suara pemilih.
Tanpa disadari, niat untuk berkampanye
itu para calon wakil rakyat melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Setiap
gelaran pemilu hal tersebut menjadi persoalan, mereka kerap kali tidak
mengindahkan aturan yang berlaku. Salah satunya memasang baliho
dengan memaku di pohon-pohon yang berdiri di kanan kiri jalan.
Sialnya, merujuk pada Peraturan Bawaslu
RI Nomor 33 Tahun 2018 perubahan atas Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan
Kampanye Pemilu, tidak ada frasa spesifik mengenai pelarangan hingga penindakan
perusakan pohon, dalam Pasal 25 hanya melarang pemasangan APK pada fasilitas
umum.
Berdasarkan pengamatan Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, mengatakan banyak pohon di kota/kabupaten
Jawa Timur tidak luput dari perusakan dan cenderung adanya pembiaran, tanggung
jawab kontestan pemilu sangat minim. Selain itu, juga minimnya ketegasan dari
pengawas pemilu.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemko)
Surabaya dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Surabaya telah melakukan penertiban
APK. “Hanya menyasar wilayah yang menjadi sorotan publik seperti jalan
protokol. Sementara tidak tampak dibiarkan begitu saja. Pun berlaku di
Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang Raya,” dalam Press Release Walhi
Jawa Timur di Surabaya. Pada Senin (09/01/24).
Padahal, Lembaga Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Larangan Kampanye Pemilu yang tercantum jelas pada Pasal 70 ayat (1) huruf H
berbunyi. “Bahan Kampnye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang
dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut : H. Taman dan pepohanan.”
“Faktanya, dilapangan masih banyak
dijumpai APK yang dipasang secara liar dengan menjadikan pohon sebagai salah
satu objek pemasangan. Apalagi dengan cara memasang paku atau tali kawat yang
berpotensi merusak fungsi pohon,” tulis Press Release Walhi Jawa Timur.
Sementara itu, perlindungan pohon juga telah
diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik, yang mana pohon pada ruang
publik perlu dilindungi dari adanya kegiatan yang dapat merusak fungsi pohon.
Mirisnya, di Jawa Timur masih banyak
kota/kabupaten yang belum memiliki kebijakan secara tegas terkait perlindungan
pohon. Berbeda halnya Kota Surabaya, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)
mengenai hal tersebut. Seperti larangan terhadap pemasangan iklan, poster, atau
sejenisnya dipohon, bahkan memaku pohon.
Dalam Press Release Walhi Jawa
Timur, menyebutkan ada 4 penyebab perilaku pelanggaran ini. Pertama, berhemat ongkos pemilu.
Kedua, partai atau para kontestan pemilu tidak pernah memberikan edukasi,
menyebarkan pengetahuan tentang aturan pelarangan merusak pohon dan menunjukkan
minimnya literasi atas aturan, serta etika lingkungan.
Ketiga, KPU maupun Bawaslu kurang tegas
dalam menindak para perusak pohon terutama pada kontestan atau partai terkait.
Keempat, KPU maupun Bawaslu juga belum maksimal dalam mengedukasi atau
meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan yang berlaku.
Selain itu, Walhi Jawa Timur menegaskan
bahwa Bawaslu dan KPU baik Pusat maupun Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu pada
tiap daerah untuk menindaki perusakan pohon, membuat aturan yang spesifik
dengan sanksi dan melakukan edukasi terhadap partai dan para kontestan mengenai
pelanggaran tersebut.