Alat Peraga Kampanye di Pohon, WALHI Jatim: Pemerintah Tidak Tegas

Rabu, 10 Januari 2024 - 07:41
Bagikan :
Alat Peraga Kampanye di Pohon, WALHI Jatim: Pemerintah Tidak Tegas
[Sumber Foto: indoelection.com]

alfikr.id, Probolinggo- Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beragam ukuran gambar maupun foto para Calon Legislatif (Caleg) yang dicetak dalam baliho maupun spanduk bertengger di beberapa ruas jalan, hampir setiap kota/kabupaten disuguhkan aneka polusi Alat Peraga Kampanye (APK), terutama mereka yang merusak pohon demi mendulang suara pemilih.

Tanpa disadari, niat untuk berkampanye itu para calon wakil rakyat melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Setiap gelaran pemilu hal tersebut menjadi persoalan, mereka kerap kali tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Salah satunya memasang baliho dengan memaku di pohon-pohon yang berdiri di kanan kiri jalan.

Sialnya, merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 33 Tahun 2018 perubahan atas Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, tidak ada frasa spesifik mengenai pelarangan hingga penindakan perusakan pohon, dalam Pasal 25 hanya melarang pemasangan APK pada fasilitas umum.

Berdasarkan pengamatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, mengatakan banyak pohon di kota/kabupaten Jawa Timur tidak luput dari perusakan dan cenderung adanya pembiaran, tanggung jawab kontestan pemilu sangat minim. Selain itu, juga minimnya ketegasan dari pengawas pemilu.

Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Surabaya telah melakukan penertiban APK. “Hanya menyasar wilayah yang menjadi sorotan publik seperti jalan protokol. Sementara tidak tampak dibiarkan begitu saja. Pun berlaku di Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Malang Raya,” dalam Press Release Walhi Jawa Timur di Surabaya. Pada Senin (09/01/24).

Padahal, Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Larangan Kampanye Pemilu yang tercantum jelas pada Pasal 70 ayat (1) huruf H berbunyi. “Bahan Kampnye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut : H. Taman dan pepohanan.”

“Faktanya, dilapangan masih banyak dijumpai APK yang dipasang secara liar dengan menjadikan pohon sebagai salah satu objek pemasangan. Apalagi dengan cara memasang paku atau tali kawat yang berpotensi merusak fungsi pohon,” tulis Press Release Walhi Jawa Timur.

Sementara itu, perlindungan pohon juga telah diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik, yang mana pohon pada ruang publik perlu dilindungi dari adanya kegiatan yang dapat merusak fungsi pohon.

Mirisnya, di Jawa Timur masih banyak kota/kabupaten yang belum memiliki kebijakan secara tegas terkait perlindungan pohon. Berbeda halnya Kota Surabaya, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai hal tersebut. Seperti larangan terhadap pemasangan iklan, poster, atau sejenisnya dipohon, bahkan memaku pohon.

Dalam Press Release Walhi Jawa Timur, menyebutkan ada 4 penyebab perilaku pelanggaran ini. Pertama, berhemat ongkos pemilu. Kedua, partai atau para kontestan pemilu tidak pernah memberikan edukasi, menyebarkan pengetahuan tentang aturan pelarangan merusak pohon dan menunjukkan minimnya literasi atas aturan, serta etika lingkungan.

Ketiga, KPU maupun Bawaslu kurang tegas dalam menindak para perusak pohon terutama pada kontestan atau partai terkait. Keempat, KPU maupun Bawaslu juga belum maksimal dalam mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan yang berlaku.

Selain itu, Walhi Jawa Timur menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU baik Pusat maupun Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu pada tiap daerah untuk menindaki perusakan pohon, membuat aturan yang spesifik dengan sanksi dan melakukan edukasi terhadap partai dan para kontestan mengenai pelanggaran tersebut.

“Masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui APK kepada pihak berwenang, dan dengan tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon. Bagaimana mau amanah seperti memaku APK di pohon pun dilanggar, meski sudah jelas dilarang dan dianggap bentuk dari ketidakamanahan,” ucapnya.
Penulis
Ahmad Rifa'i
Editor
Adi Purnomo S

Tags :