Benda-Benda Najis dalam Kitab Kasyifatus Saja

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:03
Bagikan :
Benda-Benda Najis dalam Kitab Kasyifatus Saja
Ilustrasi pakaian terkena najis dan kotoran. [ebay.com]

alfikr.id, Probolinggo-  Islam sangat memperhatikan sesuatu yang bersifat najis. Karena najis menjadi penghalang untuk beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Taala (SWT), seperti melaksanakan shalat dan ibadah lainnya. Tetapi sebagian masyarakat tidak bisa membedakan benda yang termasuk najis dan tidak najis.

Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani, menjelaskan benda najis mukhaffafah (ringan) seperti kencing anak kecil laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain Air Susu Ibu (ASI). Sedangkan najis mutawassithah (sedang) terdapat 16 benda, yaitu:

1. Air kencing, termasuk juga di dalamnya batu yang keluar seusai keluarnya air kencing, maka batu itu dihukumi najis. Apabila batu itu tidak keluar dari air kencing maka statusnya bukan najis. Tetapi mutanajis (barang yang bercampur najis) dan itu bisa disucikan.

2. Air mazi, yaitu air yang berwarna kerak dan kental. Biasanya keluar pada saat menggerakkan syahwat tanpa adanya rasa nikmat. Hal ini terjadi pada orang yang sudah baligh.

3. Air wadi, berupa cairan putih, keruh, dan kental yang keluar setelah buang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi ini, tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh, namun juga pada orang yang belum baligh.

4. Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna, dan baunya adalah najis. Karena darah yang berubah. Jika tidak ada perubahan pada airnya, maka status air luka tersebut tetap suci.

5. Nanah bercampur darah.

6. Nanah juga najis. Karena awalnya adalah darah yang telah berubah.

7. Air empedu termasuk najis mutawassithah dan kantong atau kulit empedu berstatus mutanajis yang bisa disucikan. Serta diperbolehkan untuk dikonsumsi, apabila berasal dari hewan yang halal dimakan. Kemudian bisa atau racunnya ular, ular, dan hewan melata lainnya tetap dihukumi najis.

8. Barang cair yang memabukkan, seperti khamar, arak, dan lainnya. Sementara ganja tidak dihukumi najis, karena tidak berbentuk cair. Tetapi mengkonsumsi ganja tetap diharamkan.

9. Sesuatu yang keluar dari lambung, seperti muntah adalah najis. Sedangkan kahak atau cairan yang keluar dari dada tidak dihukumi najis. Demikian juga ingus dan air ludah tetap suci.

10. Air susu binatang yang tidak boleh dikonsumsi seperti air susu harimau, kucing, anjing, dan lainnya adalah najis. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus suci.

11. Bangkai hewan selain manusia, ikan dan belalang.

12. Darah selain hati dan limpa, meskipun keduanya termasuk kategori darah. Namun tidak dihukumi najis.

13. Air yang keluar dari mulut binatang pada saat memamah biak makanan. Seperti kerbau, kambing dan lainnya. Sedangkan udara yang keluar dari pinggiran mulut pada saat kehausan tidak dikatakan najis, karena itu berasal dari mulut.

14. Air kulit yang melepuh atau menggelembung dan berbau, jika tidak menimbulkan bau maka tidak najis.

15. Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari bekas kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar.

16. Kotoran atau tahi, termasuk kotorannya ikan atau belalang. Namun. keduanya diperbolehkan untuk dikonsumsi meskipun masih ada kotoran di dalamnya. 

Najis Mughalladhah (berat) terdapat 4 benda, yakni:

1. Segala macam jenis anjing statusnya najis mughalladhah , meskipun itu anjing yang dilatih untuk berburu ataupun ditugaskan untuk menjaga rumah.

2. Babi juga termasuk binatang yang dihukumi najis mughalladhah sebagaimana anjing.

3. Anak dari kedua anjing atau babi yang melakukan kawin silang dengan hewan lainnya.

4. Sperma dari anjing, babi, dan anak dari keduanya yang dihasilkan dari kawin silang.

Penulis
Achmad Iqfani
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :