Pameran Yos Suprapto: Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia

Kamis, 26 Desember 2024 - 10:52
Bagikan :
Pameran Yos Suprapto: Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia
Yos Suprapto bersama lukisannya pada pameran seni bertajuk "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan" [Sumber Foto: X/@ekokuntadhi1]

alfikr.id, Probolinggo - Seorang lelaki menggunakan jas berwarna hitam dan mahkota di kepala, duduk dengan gagah di atas singgasana. Ia tampak seperti sang raja. Kakinya berpijak di atas beberapa orang sebagai tumpuannya. Puluhan pasukan dan dua prajurit bersenjata laras panjang mengawal di belakang. Hal ini merupakan deskripsi penulis dari salah satu Lukisan berjudul “Konoha 1” karya Yos Suprapto, seorang seniman asal Yogyakarta.

Karya itu, Yos persiapkan untuk pameran tunggal bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan”. Sialnya, ia harus menerima kenyataan pahit, karena lima karya lukisnya tak diizinkan untuk dipamerkan. Pihak Kurator berpendapat bahwa karya lukisan itu tak sesuai dengan tema dan terlalu vulgar.

“Bagi saya, seorang kurator bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara tema yang disepakati dengan materi pameran. Bagi saya sebagai seorang kurator pendapat saya penting untuk dipertimbangkan oleh seorang seniman,” kata Suwarno di kutip dari suara.com.

Dikutip dari kompas.com, Anis Hidayah, selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk juga seni lukis merupakan hak dasar yang sudah dijamin oleh konstitusi.

“Kami mendorong ekspresi seni di Indonesia terus dijamin tidak dibatasi dan tidak mengalami kemunduran di era demokrasi yang kita bangun sejak lama,” ucap Anis.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 28I Ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.

Alif Fauzi Nurwidiastomo, selaku pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun menyampaikan bahwa sang seniman berhak untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan dari pemerintah sebagai korban pelanggaran HAM.

“Kami mendesak presiden, menteri, Kepala Museum dan Cagar Budaya juga Direktur Galeri Nasional untuk bertindak demokratis dan segera membuka pameran seni tunggal Yos Suprapto,” tuturnya, disadur dari IDNTimes.com.

Tak hanya itu, pegiat seni Yogyakarta, Wafintra pun ikut merespon persoalan yang di hadapi oleh Yos. Menurutnya polemik ini tak bisa dibenarkan, jika lima karya lukis itu harus ditunda secara mendadak dengan alasan yang belum jelas.

“Bagaimanapun itu, entah dilatarbelakangi kelalaian tata kelola atau kepengecutan politik, faktanya adalah Kementerian Kebudayaan, Galeri Nasional Indonesia dan kuratornya gagal mewujudkan kebebasan berekspresi, titik. Dan, ini bukan situasi yang baik-baik saja,” ungkap Wafintra, dikutip dari tempo.co.

Penulis
Abdul Rofid Juniardi
Editor
Saipur Rahman

Tags :