Pameran Yos Suprapto: Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia
Kamis, 26 Desember 2024 - 10:52alfikr.id, Probolinggo - Seorang lelaki menggunakan jas berwarna hitam dan mahkota
di kepala, duduk dengan gagah di atas singgasana. Ia tampak seperti sang raja.
Kakinya berpijak di atas beberapa orang sebagai tumpuannya. Puluhan pasukan dan
dua prajurit bersenjata laras panjang mengawal di belakang. Hal ini merupakan
deskripsi penulis dari salah satu Lukisan berjudul “Konoha 1” karya Yos Suprapto, seorang seniman asal Yogyakarta.
Karya itu, Yos persiapkan untuk pameran tunggal
bertajuk “Kebangkitan: Tanah untuk
Kedaulatan Pangan”. Sialnya, ia harus menerima kenyataan pahit, karena lima karya lukisnya
tak diizinkan untuk dipamerkan. Pihak Kurator berpendapat bahwa karya lukisan
itu tak sesuai dengan tema dan terlalu vulgar.
“Bagi
saya, seorang kurator bertanggung jawab terhadap kesesuaian antara tema yang
disepakati dengan materi pameran. Bagi saya sebagai seorang kurator pendapat
saya penting untuk dipertimbangkan oleh seorang seniman,” kata Suwarno di kutip
dari suara.com.
Dikutip
dari kompas.com, Anis Hidayah, selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi
termasuk juga seni lukis merupakan hak dasar yang sudah dijamin oleh konstitusi.
“Kami
mendorong ekspresi seni di Indonesia terus dijamin tidak dibatasi dan tidak
mengalami kemunduran di era demokrasi yang kita bangun sejak lama,” ucap Anis.
Sebagaimana
yang telah diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun
1999 Tentang HAM, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan
Pasal 28I Ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945.
Alif
Fauzi Nurwidiastomo, selaku pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun menyampaikan
bahwa sang seniman berhak untuk mendapatkan ganti rugi dan pemulihan dari
pemerintah sebagai korban pelanggaran HAM.
“Kami
mendesak presiden, menteri, Kepala Museum dan Cagar Budaya juga Direktur Galeri
Nasional untuk bertindak demokratis dan segera membuka pameran seni tunggal Yos
Suprapto,” tuturnya, disadur dari IDNTimes.com.
Tak
hanya itu, pegiat seni Yogyakarta, Wafintra pun ikut merespon persoalan yang di
hadapi oleh Yos. Menurutnya polemik ini tak bisa dibenarkan, jika lima karya
lukis itu harus ditunda secara mendadak dengan alasan yang belum jelas.
“Bagaimanapun itu, entah dilatarbelakangi kelalaian tata kelola atau kepengecutan politik, faktanya adalah Kementerian Kebudayaan, Galeri Nasional Indonesia dan kuratornya gagal mewujudkan kebebasan berekspresi, titik. Dan, ini bukan situasi yang baik-baik saja,” ungkap Wafintra, dikutip dari tempo.co.