Tiga Petani Ijen Mengalami Kriminalisasi dalam Konflik Agraria di Bondowoso

Sabtu, 01 Maret 2025 - 15:42
Bagikan :
Tiga Petani Ijen Mengalami Kriminalisasi dalam Konflik Agraria di Bondowoso
Tiga petani Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang dikriminaisasi mengikuti persidangan [sumber foto: Instagram/@ylbhi_surabaya]

alfikr.id, Bondowoso-  Tiga petani dari Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto (atau disebut Trio Bondowoso), kini harus menghadapi proses persidangan setelah memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Perkara tersebut, bermula pada tanggal 20 Oktober 2023, ketika Ahmad Yudi Purwanto memimpin sekitar 500 orang petani untuk mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII di Desa Kalisat,  Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.

Tujuan mereka untuk melakukan mediasi terkait pengambilalihan tanah oleh PTPN XII, yang sebelumnya telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat petani Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.

Namun, mereka tidak mendapatkan solusi atas tuntutannya. Ketiga petani itu, justru dituduh sebagai provokator dan penghasut serta mendapatkan berbagai tuduhan negatif lainnya. Selain itu, mereka dilaporkan oleh PTPN XII ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana penghasutan dan dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/X/2024/SPKT/Polres Bondowoso, tertanggal 28 Oktober 2024.

Sejak 24 Januari 2025, mereka resmi ditahan dan hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso. M. Ramli Himawan, selaku penasihat hukum terdakwa, menilai bahwa Trio Bondowoso tidak dapat dipidanakan. Karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum masih prematur, dan tidak layak untuk disidangkan.

Kemudian, persoalan utama yang menjadi akar permasalahan, yaitu konflik pertanahan, yang harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian dan Penanganan Konflik Pertanahan.

“Ada pokok persoalan yang menjadi akar permasalahan dari perkara ini harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait dengan konflik agrarianya atau konflik pertanahan. Konflik pertanahan ini, sudah diatur di Peraturan Menteri ATR/BPN,” ucap Ramli (sapaan akrabnya), saat diwawancarai kru ALFIKR melalui WhatsApp. Minggu (23/02/25).

Tak hanya itu, Ramli, juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi petani dari kriminalisasi, serta menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara, karena hak mereka. Terutama ketika mereka menyuarakan kepentingan rakyat. Apalagi, dalam kasus ini, Tri Bondowoso sedang memperjuangkan hak para petani.

“Harusnya, hak mereka mendapat perlindungan dari negara, sehingga tidak bisa dikriminalkan,” tegasnya.

Ia pun berharap Trio Bondowoso dapat dibebaskan, karena ketiga petani tersebut sedang memperjuangkan hak mereka, bukan melakukan tindakan kriminal. “Harapan saya, tiga petani ini dilepaskan. Karena memperjuangkan hak asasinya, bukan malah dipidanakan,” imbuhnya.

Penulis
Abdul Rofid Juniardi
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :