Tiga Petani Ijen Mengalami Kriminalisasi dalam Konflik Agraria di Bondowoso
Sabtu, 01 Maret 2025 - 15:42
alfikr.id, Bondowoso- Tiga petani dari Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto (atau disebut Trio Bondowoso), kini harus menghadapi proses persidangan setelah memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Perkara tersebut, bermula pada tanggal 20 Oktober
2023, ketika Ahmad Yudi Purwanto memimpin sekitar 500 orang petani untuk
mendatangi Kantor Induk Manajemen PTPN XII di Desa Kalisat, Kecamatan Ijen,
Kabupaten Bondowoso.
Tujuan mereka untuk melakukan mediasi terkait
pengambilalihan tanah oleh PTPN XII, yang sebelumnya telah dikelola secara
turun-temurun oleh masyarakat petani Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Namun, mereka tidak mendapatkan solusi atas
tuntutannya. Ketiga petani itu, justru dituduh sebagai provokator dan penghasut
serta mendapatkan berbagai tuduhan negatif lainnya. Selain itu, mereka
dilaporkan oleh PTPN XII ke Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana
penghasutan dan dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/B/341/X/2024/SPKT/Polres Bondowoso, tertanggal 28 Oktober 2024.
Sejak 24 Januari 2025, mereka resmi ditahan dan
hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso. M.
Ramli Himawan, selaku penasihat hukum terdakwa, menilai bahwa Trio Bondowoso
tidak dapat dipidanakan. Karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum masih prematur,
dan tidak layak untuk disidangkan.
Kemudian, persoalan utama yang menjadi akar
permasalahan, yaitu konflik pertanahan, yang harus diselesaikan terlebih dahulu
sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian dan Penanganan
Konflik Pertanahan.
“Ada pokok persoalan yang menjadi akar
permasalahan dari perkara ini harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait
dengan konflik agrarianya atau konflik pertanahan. Konflik pertanahan ini,
sudah diatur di Peraturan Menteri ATR/BPN,” ucap Ramli (sapaan akrabnya), saat
diwawancarai kru ALFIKR melalui WhatsApp. Minggu (23/02/25).
Tak hanya itu, Ramli, juga menegaskan bahwa
negara harus hadir untuk melindungi petani dari kriminalisasi, serta menjamin
kebebasan berpendapat setiap warga negara, karena hak mereka. Terutama ketika
mereka menyuarakan kepentingan rakyat. Apalagi, dalam kasus ini, Tri Bondowoso
sedang memperjuangkan hak para petani.
“Harusnya, hak mereka mendapat perlindungan dari
negara, sehingga tidak bisa dikriminalkan,” tegasnya.
Ia pun berharap Trio Bondowoso dapat dibebaskan,
karena ketiga petani tersebut sedang memperjuangkan hak mereka, bukan melakukan
tindakan kriminal. “Harapan saya, tiga petani ini dilepaskan. Karena memperjuangkan
hak asasinya, bukan malah dipidanakan,” imbuhnya.