Ratusan Warga Ijen Gelar Aksi di PN Bondowoso, Tuntut Pembebasan Trio Ijen

Rabu, 30 April 2025 - 15:35
Bagikan :
Ratusan Warga Ijen Gelar Aksi di PN Bondowoso, Tuntut Pembebasan Trio Ijen
Ratusan warga tengah berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bondowoso untuk menuntut keadilan Trio Ijen Bondowoso. [Sumber foto: alfikr.id/Abdul Rofid Juniardi]

alfikr.id, Bondowoso- Ratusan warga Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Mereka menuntut pembebesan Trio Ijen yang tengah menjalani proses hukum. Pada Senin (28/04/25).

Mereka juga menanti hasil putusan pengadilan. Menunggu beberapa jam, akhirnya tim kuasa hukum ketiga petani menghampiri masa aksi. Achmad Roni, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa keadilan di PN Bondowoso telah mati. Karena hakim tidak berpihak pada nurani keadilan.

“Tentu akan membahayakan bagi kita untuk menyatakan apa yang ingin kita katakan, baik kepada pemerintah ataupun pihak lainnya,” katanya.

Kemudian Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya itu, mengajak para warga untuk melawan ketidakadilan. Sebab, melawan tidak hanya bisa dilakukan sendiri, tapi harus bersama-sama. “Hanya bisa kita lakukan adalah menyatakan perlawanan dengan bersama-sama, dan kita kalahkan ketidakadilan,” ujarnya.

Kepala Desa Kaligedang tengah berorasi di depan Pengadilan Negeri Bondowoso
Kepala Desa Kaligedang, tengah berorasi di depan Pengadilan Negeri Bondowoso. [Sumber foto: alfikr.id/Abdul Rofid Juniardi]

Berdasarkan putusan majelis hakim, Ahmad Yudi Purwanto divonis selama 10 bulan penjara, Jumairi 12 bulan, dan Fajrianto 6 bulan. Putusan tersebut, membuat warga Ijen yang hadir di PN Bondowoso merasa kecewa.

Seperti Ali Rosidi (35), menyampaikan bahwa ia sangat kecewa dengan putusan pengadilan. Karena ketiga petani itu tidak bersalah, dan tidak pernah menghasut. Selain itu, ia akan terus memperjuangkan keadilan bagi Trio Ijen tersebut.

“Ini mesti diperjuangkan oleh masyarakat Ijen,” ucap pria asal Desa Kaligedang, saat diwawancarai ALFIKR.

Penulis
Abdul Rofid Juniardi
Editor
Ahmad Rifa'i

Tags :